Ilustrasi sumur minyak rakyat. (ANTARA/Shofi Ayudiana)\
INDOZONE.ID - Kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait kemandirian energi nasional, dalam hal ini legalitas sumur minyak rakyat, direspons baik, salah satunya di wilayah Sumatera Selatan. Bahkan legalitas sumur minyak rakyat dinilai bisa mencegak tax loss mencapai triliunan rupiah.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ekonom UNSRI, M. Subardin, yang menilai legalisasi sumur minyak rakyat sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam mengatur dan menyejahterakan rakyat.
Pasalnya, kebijakan itu dinilai bakal jauh meningkatkan sisi keamanan serta pendapatan, karena kepastian penjualan produk minyak yang ditambang.
"Kalau masyarakatnya berbadan hukum resmi seperti koperasi atau UMKM, mereka bisa bayar pajak. Jadi legal. Dari situ baru bisa K3," kata Subardin seperti dikutip pada Rabu (22/10/2025).
Selain itu, menurut Subardin, pemberian izin resmi kepada masyarakat membuat potensi tax loss bisa teratasi. Sebab, seluruh aktivitas penjualan minyak dapat terpantau secara langsung.
"Ada sekitar 10 ribu sumur minyak rakyat di Muba, itu potensi tax loss-nya sekitar Rp 7,02 triliun. Dengan adanya legalisasi ini, potensi kehilangan pajak itu bisa teratasi," paparnya.
Baca juga: Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Dinilai Jadi Dongkrak untuk Bangun Kemandirian Energi di Daerah
Pakar Energi Universitas Sriwijaya (UNSRI), M. Taufik Toha, menilai jila kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam tata kelola energi nasional. Ia menyebut di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, jumlah penambang sumur minyak rakyat sangat banyak dan saat ini memang perlu diregulasi.
"Itu (sumur minyak rakyat) memang perlu ada kebijakannya karena di kampung kami ini sudah ada aturannya. Jadi siapapun yang mau diizinkan beroperasi, harus mengikuti aturan yang berlaku," kata Taufik.
Gubernur Sumsel Herman Deru, merespons baik kebijakan ini. Dia menilai kebijakan tersebut sebagai angin segar.
"Selama ini masyarakat mengolah minyak itu dengan label ilegal. Dengan lahirnya Permen ESDM 14/2025, setelah adanya legalisasi dengan syarat UMKM, BUMD dan koperasi, tentu ini angin segar," kata Herman Deru.
Dampak positif dari kebijakan itu, dikatakannya, dapat membantu perekonomian di daerahnya. Pasalnya, pemerintah telah menyiapkan skema pembelian hasil produksi minyak rakyat sebesar 80 persen dari Indonesian Crude Oil Price (ICP).
Baca juga: Presiden Prabowo Perintahkan Percepatan Pembangunan Kilang dan Legalitas Sumur Minyak Rakyat
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian penghasilan bagi penambang sekaligus mendorong kegiatan produksi berjalan di bawah aturan resmi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers