Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 22 OKTOBER 2025 • 09:20 WIB

Menkeu Purbaya Berantas Dana Mengendap Pemda di Bank

Menkeu Purbaya Berantas Dana Mengendap Pemda di BankMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (ANTARA/Imamatul Silfia/pri)

INDOZONE.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan sistem yang bisa membuat pemerintah daerah (pemda) tak lagi mengendapkan dana mereka di perbankan.

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) biasanya menyimpan dana di bank sebagai tabungan, untuk memastikan ketersediaan dana saat awal tahun anggaran.

“Kalau saya kembangkan sistem di mana transfer uang dari pemerintah ke pemda cepat, di mana awal tahun saya bisa mulai kirim, tanggal 2 misalnya, perlu nggak cadangan? Kan nggak perlu, uangnya bisa dihabisin,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Rabu.

Baca juga: Presiden Prabowo Tambah Dana LPDP dari Uang Pengembalian Korupsi CPO, Ini kata Menkeu Purbaya

Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemda terkait pengelolaan dana daerah.

Dalam proses koordinasi tersebut, Askolasi menyebutkan bahwa Purbaya memberikan empat poin arahan penting kepada pemerintah daerah (pemda).

Pertama, Purbaya mengimbau kepada seluruh pemda, baik bupati, gubernur, maupun wali kota, untuk mengakselerasi belanja daerah masing-masing.

Kedua, pemda diminta untuk mempercepat pelunasan kewajiban pada pihak ketiga. “Kan kadang bayarnya agak terlambat. Itu kami ingatkan,” ujar Askolani.

Ketiga, Purbaya meminta pemda untuk menggunakan dana mereka yang mengendap di bank.

Terakhir, Purbaya juga menginstruksikan pemerintah daerah (pemda) untuk memantau secara ketat pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Baca juga: Pengaduan Konsumen ke OJK Capai 38.640 Kasus, Mayoritas dari Sektor Perbankan

Kemenkeu pun terus meningkatkan sinergi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendalami persoalan dana mengendap pemda di bank.

Per Agustus 2025, tercatat dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank mencapai Rp254,4 triliun, dengan rincian Rp188,9 triliun di rekening giro, Rp8 triliun di tabungan, dan Rp57,5 triliun di simpanan berjangka.

Lonjakan signifikan terjadi pada tahun ini, di mana total simpanan pemerintah daerah (pemda) di bank mencapai Rp254,4 triliun per Agustus 2025.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Menkeu Purbaya Berantas Dana Mengendap Pemda di Bank

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!