Kantor Pelayanan Pajak DJP Ponorogo (Tommy Gandes)
INDOZONE.ID - Bulan Maret 2026 menjadi periode yang cukup "menjebak" bagi para Wajib Pajak. Di satu sisi, batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi jatuh pada tanggal 31 Maret. Di sisi lain, kalender bulan ini dipenuhi dengan tanggal merah dan penyesuaian jam kerja.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 1/MK/SJ/2026, bulan Maret ini bertepatan dengan momen Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta awal bulan suci Ramadan 1447 H.
Kombinasi libur nasional, cuti bersama, dan jam kerja kantor pajak yang lebih singkat selama puasa (tutup pukul 15.00 WIB), membuat waktu efektif untuk melapor pajak secara tatap muka menjadi sangat terbatas. Jika kamu menunggu hingga minggu terakhir Maret, risiko antrean membludak atau server down sangat tinggi.
Selain masalah waktu, Wajib Pajak juga harus "melek" teknologi baru. Mulai tahun 2026 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan sistem inti administrasi perpajakan baru atau Core Tax Administration System (CTAS).
Ada perbedaan mendasar kanal pelaporan yang wajib kamu tahu:
Jangan sampai salah login ya! Sistem Coretax menawarkan fitur pre-populated yang lebih canggih, di mana data bukti potong dari perusahaan biasanya sudah otomatis muncul, sehingga kamu tinggal konfirmasi.
Bagi kamu pegawai atau pekerja bebas yang ingin lapor SPT tahun ini, berikut langkah mudahnya via Coretax:
Meskipun sistemnya baru dan ada banyak hari libur, DJP menegaskan tidak ada perpanjangan batas waktu lapor.
Keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda:
Jadi, daripada uang Rp100 ribu melayang dan masih harus repot mengurus denda, lebih baik luangkan waktu 10 menit sekarang juga untuk buka laptop dan lapor SPT via Coretax. Jangan tunggu Nyepi, apalagi tunggu "Injury Time"!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Surat Edaran, KemenKeu RI