Kantor DJP, Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). (www.pajak.go.id)
INDOZONE.ID - Bagi kamu Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang belum lapor SPT Tahunan, harap perhatikan jadwal terbaru ini. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja merilis aturan jam kerja pegawai selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 1/MK/SJ/2026 tertanggal 18 Februari 2026, terdapat penyesuaian jam kerja bagi pegawai di lingkungan Kemenkeu, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Selama bulan puasa ini, jam pulang pegawai dipercepat. Jika biasanya layanan bisa sampai sore, kini para pegawai pajak akan pulang pukul 15.00 waktu setempat (untuk hari Senin-Kamis) dan pukul 15.30 (untuk hari Jumat).
Artinya, bagi kamu yang berniat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara langsung (walk-in) untuk konsultasi pengisian SPT, pastikan datang lebih pagi. Jangan sampai datang mepet sore hari karena loket pelayanan kemungkinan besar sudah tutup lebih awal.
| Hari | Waktu kerja | Waktu Istirahat |
| Senin s/d Kamis | 07.30 s.d. 15.30 | 12.00 s.d. 12.30 |
| Jumat | 07.30 s.d. 15.30 | 11.30 s.d. 12.30 |
Berikut rincian jam operasionalnya:
Jam pulang yang lebih awal ini berpotensi memicu antrean panjang di pagi hari. Daripada habis waktu berdesak-desakan saat puasa, DJP menyarankan Wajib Pajak beralih ke layanan digital terbaru via Coretax.
Perlu diingat, batas akhir pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026. Periode ini beririsan langsung dengan bulan Ramadan. Dengan waktu operasional kantor fisik yang lebih pendek, antrean di kantor pajak diprediksi akan membludak di pagi hari.
Daripada berdesak-desakan saat puasa, DJP sangat menyarankan Wajib Pajak untuk memanfaatkan layanan DJP Online (https://coretaxdjp.pajak.go.id) yang bisa diakses 24 jam.
Sistem Coretax kini hadir untuk mempermudah pelaporan pajak tanpa harus keluar rumah. Pastikan akunmu sudah aktif dan memiliki kode otorisasi. Berikut langkah-langkah praktisnya:
Meski pelaporan tetap bisa dilakukan setelah tanggal 31 Maret, keterlambatan memiliki konsekuensi finansial dan hukum. Jangan sampai gaji atau THR-mu terpotong hanya untuk bayar denda administrasi.
Berikut rincian sanksinya:
Jadi, mumpung masih ada waktu sebelum libur panjang dan mudik Lebaran, yuk segera lapor SPT Tahunanmu sekarang juga!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Surat Edaran, Kemenkeu, KemenKeu RI