Pajak rumah 2026 gratis dari pemerintah (Freepik)
INDOZONE.ID - Pemerintah memastikan pembelian rumah atau apartemen baru pada tahun 2026 mendapatkan insentif PPN 100 persen ditanggung negara.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi mendorong pertumbuhan sektor properti nasional.
Insentif tersebut juga diharapkan mempermudah masyarakat dalam memiliki hunian.
Program ini berlaku dengan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi pembeli maupun pengembang. Nah, berikut beberapa syarat beli rumah 2026 yang bisa bebas PPN.
Baca juga: Gubernur KDM Prioritaskan Pembangunan Desa Penyumbang Pajak Terbesar
Insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) berlaku untuk pembelian rumah selama masa pajak 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Fasilitas ini dapat dimanfaatkan apabila transaksi ditandai dengan penandatanganan akta jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Selain itu, insentif juga berlaku jika perjanjian pengikatan jual beli telah lunas dan ditandatangani di hadapan notaris. Pemerintah juga mensyaratkan adanya penyerahan hak secara nyata atas properti yang dibeli.
Penyerahan tersebut dibuktikan melalui berita acara serah terima rumah atau unit hunian. Seluruh proses ini harus dilakukan dalam rentang waktu yang telah ditentukan agar insentif dapat diberikan.
Insentif PPN DTP hanya berlaku untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun (apartemen) yang berstatus baru dan siap huni.
Properti yang dimaksud harus merupakan bangunan yang belum pernah dimiliki atau digunakan sebelumnya.
Rumah atau apartemen yang telah menerima fasilitas pembebasan PPN sebelumnya tidak dapat memanfaatkan insentif ini.
Ketentuan ini bertujuan agar stimulus benar-benar mendorong penjualan properti baru. Dengan demikian, sektor properti dan turunannya diharapkan kembali bergerak.
Pembeli perlu memastikan status properti sebelum melakukan transaksi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/Bushcoo