Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad. (ANTARA/Ogen)
INDOZONE.ID - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, melalui Gubernur Ansar Ahmad, secara sah telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk seluruh wilayah Kepri.
"Penetapan upah minimum merupakan instrumen jaring pengaman yang harus kita letakkan dalam bingkai keadilan, bukan sebagai ajang persaingan antara yang memberi kerja dan yang menerima kerja," kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Tanjungpinang, dikutip dari ANTARA, Rabu (24/12/2025).
Menurut Ansar, penetapan upah minimum tahun 2026 ini memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak diputuskan secara sepihak.
Kebijakan tersebut berpijak pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku, khususnya PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai landasan konstitusional dalam menentukan standar pengupahan terbaru.
Baca juga: Menaker Tegaskan UMP Tak Akan Turun Meski Pertumbuhan Ekonomi Daerah Negatif
Ia memastikan di Kepri, hukum adalah panglima yang menjamin hak-hak pekerja sekaligus melindungi keberlangsungan usaha.
Kedua, yaitu pilar realitas ekonomi yang berdasarkan data BPS, angka inflasi, dan pertumbuhan ekonomi Kepri.
Gubernur Ansar juga menyoroti pentingnya UMSP bagi sektor prioritas seperti industri kimia, migas, dan galangan kapal.
Menurutnya, penetapan upah sektoral ini merupakan bentuk rekognisi pemerintah terhadap spesialisasi dan kemahiran teknis yang dimiliki oleh tenaga kerja di wilayah Kepri.
"Pemerintah Provinsi Kepri mengambil sebuah keputusan penting yang menyentuh hajat hidup orang banyak," ujarnya.
Ansar memahami sepenuhnya beratnya tekanan ekonomi global yang dialami oleh para pelaku usaha dan investor di Kepri. Meski demikian, ia menegaskan bahwa upah yang adil sejatinya adalah investasi untuk memacu produktivitas.
Baginya, kesejahteraan pekerja berkorelasi langsung dengan loyalitas dan dedikasi mereka, sehingga penetapan upah yang terukur ini diharapkan mampu menjaga stabilitas industri di wilayah tersebut.
"Kami ingin tumbuh rasa aman dan nyaman berinvestasi di Kepri, karena stabilitas adalah kunci pertumbuhan bisnis," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ansar menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah mengakomodasi aspirasi para buruh dalam proses perumusan upah minimum ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA