Ilustrasi sertifikat halal (Freepik)
INDOZONE.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan bentuk ketaatan pelaku usaha dan industri terhadap regulasi serta memberikan manfaat strategis bagi pelaku usaha sekaligus perlindungan bagi konsumen.
“Produk bersertifikat halal tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga menjadi jaminan kualitas, keamanan, dan kesehatan produk yang beredar di masyarakat,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan seperti dikutip ANTARA.
Lebih lanjut, Haikal mengatakan sertifikasi halal memberikan manfaat bagi para produsen produk di berbagai sektor, seperti meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, serta memperkuat daya saing produk.
Baca juga: BPJPH: Halal Harus Jadi Standar Kualitas bagi UMKM, Bukan Sekadar Syarat Formalitas
“Hal itu seiring transformasi nilai bahwa halal kini bukan hanya sebagai isu agama saja, namun telah dipahami sebagai simbol kebersihan, higienitas, dan kualitas produk yang mampu mendorong peningkatan omzet dan margin usaha, sekaligus memperkuat citra dan kredibilitas perusahaan,” ujar Haikal.
Selain menjamin keamanan dan kesehatan produk, ia mengatakan bahwa sertifikat halal juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, bahkan membantu mempermudah kemitraan dan investasi.
“Dengan terpenuhinya standar halal, produk lebih mudah masuk ke rantai pasok nasional dan global,” kata dia.
Dalam konteks pembangunan, Haikal menilai, sertifikasi halal juga menjadi instrumen enabler yang mendukung penguatan dan produktivitas ekosistem industri halal nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Baca juga: Bakal Bikin 6 KEK Baru, Pemerintah Siapkan Sidoarjo Jadi Pusat Industri Halal Dunia
“Untuk itu, BPJPH terus mendorong kemudahan sertifikasi halal bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia,” ujar Haikal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA