Satgas Pangan Polda Metro Jaya sidak harga beras (Dok. Polda Metro Jaya)
INDOZONE.ID - Satgas Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya bergerak ke lapangan memastikan penjualan beras sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) termasuk ketersediaan stok. Hasil penelusuran, masih ditemukan penjual yang menjual diatas HET.
Titik pasar yang dilakukan pengecekan di wilayah hukum Metro Jaya salah satunya di Jakarta. Di Jakarta Barat itu sendiri, dari 15 titik pengecekan ditemukan lima toko yang masih menjual beras premium di atas HET.
Di wilayah Jakarta Timur dari 15 titik pengecekan ditemukan 10 titik yang menjual beras premium diatas HET dan 15 titik menjual beras medium diatas HET, serta dua titik menjual beras sphp diatas HET.
Baca juga: Ekonom Sebut Penurunan Harga Beras Bantu Kurangi Inflasi
Sedangkan di kawasan Tangerang Selatan, dari 15 titik pengecekan ditemukan satu titik yang menjual beras medium di atas HET. Selanjutnya, Bekasi Kabupaten dari 10 titik pengecekan ditemukan satu titik yang menjual beras premium di atas HET.
Satgas Pangan Polda Metro Jaya sidak harga beras (Dok. Polda Metro Jaya)
"Bekasi Kota dari 15 titik pengecekan ditemukan 5 titik yang menjual beras premium diatas HET dan 4 titik menjual beras medium di atas HET. Wilayah Bandara Soetta, Kepulauan Seribu dan Tanjung Priok tidak terdapat pasar lain selain yang di cek langsung oleh satgas," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekaligus Koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
Kombes Edy menekankan jika pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya bertujuan agar para pelaku usaha tidak menjual beras dengan harga berlebih atau diatas HET.
Baca juga: Pemerintah Resmi Turunin Harga Pupuk Subsidi Hingga 20 Persen, Terbesar Sepanjang Sejarah!
"Pengawasan terhadap para pedagang atau pelaku usaha secara rutin agar tidak menjual berasmelebihi harga HET dan apabila selama batas waktu teguran masih menjual beras di atas HET akan ditindak lanjuti dengan memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha," ungkap Edy.
Sebagaimana Kepbadan nomor 299, tahun 2025 beras premium dan medium, serta Perbadan nomor 5 tahun 2024 neras SPHP) untuk zona I Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, Sulawesi, harga beras premium senilai Rp 14.900 per kg lalu beras medium Rp 13.500 per kg dan beras SPHP seharga Rp 12.500 per kg.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polda Metro Jaya