Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 02 SEPTEMBER 2025 • 09:35 WIB

Pemerintah Naikkan Harga Eceran Tertinggi Beras Medium, Ini Rinciannya

Pemerintah Naikkan Harga Eceran Tertinggi Beras Medium, Ini RinciannyaIlustrasi beras. (Freepik/user6842811)

INDOZONE.ID - Pemerintah secara resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium menjadi Rp13.500 per kilogram melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.

"Bersama ini kami sampaikan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025 tanggal 22 Agustus 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras (terlampir), untuk dapat dipergunakan sesuai keperluan dan/atau menjadi acuan dalam penjualan beras ke konsumen," demikian keterangan dalam surat tertulis di Pemberitahuan Penyesuaian HET Beras, dikutip Indozone pada Selasa.

Keputusan tersebut menjelaskan bahwa beras medium memiliki standar mutu tertentu, yaitu derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, butir menir maksimal 2%, butir patah maksimal 25%, butir beras lain maksimal 4%, butir gabah maksimal 1%, dan benda lain maksimal 0,05%.

Baca juga: Harga Beras Stabil, Bapanas Klaim Intervensi Pemerintah Berhasil

HET beras medium di seluruh daerah di Indonesia naik sekitar Rp 900 hingga Rp 2 ribu per kg. "Perubahan harga eceran tertinggi beras sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dilakukan terhadap beras medium," demikian bunyi surat tersebut. 

Menurut Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025, Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium ditetapkan sebagai berikut: Rp13.500 per kg untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan, serta Rp14.000 per kg untuk wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung.

Sementara itu, Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium juga ditetapkan untuk wilayah lainnya, yaitu: Rp13.500 per kg untuk Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi; Rp14.000 per kg untuk Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kalimantan; serta Rp15.500 per kg untuk Maluku dan Papua.

Baca juga: Beras SPHP Jadi Penopang Utama Stabilitas Harga di Pasar

Sebelumnya, Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium ditetapkan sebesar Rp12.500 per kg untuk zona 1, Rp13.100 per kg untuk zona 2, dan Rp13.500 per kg untuk zona 3. 

Namun, harga ini kini mengalami perubahan dengan keputusan terbaru yang telah disampaikan kepada pemerintah, pelaku usaha, dan kepolisian.

Surat tersebut secara spesifik ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI, Kantor Staf Presiden, Kementerian Keuangan, Sekretariat Dukungan Kabinet RI, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Pusat Statistik, Polri, BUMN/BUMD, pemerintah daerah, dan para pelaku usaha perberasan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Jdih.badanpangan.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemerintah Naikkan Harga Eceran Tertinggi Beras Medium, Ini Rinciannya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!