Ilustasi redenominasi. (ANTARA FOTO/Andry Denisah)
INDOZONE.ID - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa rencana redenominasi rupiah akan dilakukan secara bertahap dan sangat berhati-hati, dengan mempertimbangkan momentum yang tepat serta kesiapan di berbagai sektor.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan seluruh aspek mulai dari stabilitas politik, ekonomi, sosial, hingga kesiapan teknis seperti regulasi, logistik, dan sistem teknologi informasi, menjadi faktor penentu sebelum kebijakan dijalankan.
“Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” ujar Ramdan di Jakarta, Senin (10/11/2025).
BI menegaskan bahwa proses redenominasi tidak dilakukan secara terburu-buru. Perencanaan menyeluruh serta koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk Pemerintah dan DPR, menjadi kunci keberhasilan implementasinya.
Baca juga: Bukan Kali Pertama, Indonesia Pernah Lakukan Redenominasi Lho!
Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029, sebagai inisiatif Pemerintah berdasarkan usulan BI.
Pembahasannya akan dilakukan secara intensif oleh BI, Pemerintah, dan DPR dalam periode mendatang.
Redenominasi merupakan penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengubah nilai tukar dan daya beli masyarakat.
Misalnya, Rp10.000 dalam redenominasi dapat ditulis menjadi Rp10, tanpa mengubah harga dan nilai ekonominya.
BI menilai langkah ini penting untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
Pemerintah sebelumnya telah menyebutkan bahwa penyusunan RUU Redenominasi ditargetkan selesai pada 2027.
Hal itu tercantum dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.
Baca juga: Menkeu Purbaya Hidupkan Kembali Wacana Redenominasi Rupiah, Target Rampung 2027
Dalam PMK tersebut, Kementerian Keuangan memasukkan RUU Redenominasi sebagai satu dari empat RUU prioritas, bersama RUU Perlelangan, Pengelolaan Kekayaan Negara, dan Penilai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA