INDOZONE.ID - Sejumlah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo diketahui dalam kondisi mangkrak atau terbengkalai. Salah satunya adalah rumah mewah bekas milik mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rumah yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan itu kemudian dihibahkan kepada Pemkot Solo.
Baca juga: Investor Asal Malaysia: Kami Siap Bangun Kilang Peternakan untuk Majukan Ekonomi Aceh
Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyampaikan bahwa pihaknya akan menawarkan aset-aset mangkrak tersebut kepada investor agar dapat dimanfaatkan.
“Aset idle milik Pemerintah Kota yang terbengkalai tetapi punya nilai ekonomis akan kita tawarkan ke investor. Itu terbuka bagi siapa pun untuk bisa membuka usaha di situ,” ujarnya, Senin (8/12/2025).
Respati menyebut ada sejumlah sekolah bekas regrouping yang masih terbengkalai. Selain itu, terdapat pula rumah sitaan KPK hingga aset milik KAI yang berada di wilayah Solo.
“Termasuk rumah sitaan KPK di Pasar Kliwon dan Laweyan, ada yang bagus dan bisa dipinjampakaikan. Akan kita komersialkan untuk menambah pendapatan kota, pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, dan lain-lain,” ungkapnya.
Respati memastikan bahwa proses penawaran aset akan dilakukan secara transparan. Rencana penawaran tersebut akan dipresentasikan melalui Solo Investment Forum pada Jumat (12/12/2025).
“Kalau dulu disembunyikan, kalau bukan orang tertentu tidak bisa pakai. Sekarang saya buka,” tegasnya.
Baca juga: Penawaran Lelang SUN Capai Rp69,64 Triliun, Pemerintah Raup Rp25 Triliun
Ia menjelaskan bahwa setiap tawaran investasi akan dipertimbangkan berdasarkan studi kelayakan (feasibility study). Jika hasil FS dinilai baik, maka aset dapat dipinjampakaikan.
“Ketika feasibility study bagus, aset bisa dipinjampakaikan. Ada sekitar 20 titik aset yang terbengkalai,” jelasnya.
Respati menambahkan bahwa pemanfaatan aset tetap akan mengikuti ketentuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), meski melibatkan pihak swasta.
“Ada lahan, ada lahan dan bangunan, ada lahan parkir besar sekali. Belajar dari aset tanah KAI: McD, sekolah, universitas. Tetap sesuai RDTR. Tidak mungkin di tengah kota dibangun pabrik gula atau kandang ayam,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan