Menteri Pariwisata Undang Investor Korsel Garap Industri Wellness Tourism Indonesia (kemenpar.go.id)
INDOZONE.ID - Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana terus memperkuat langkah Indonesia sebagai destinasi utama wellness tourism dunia.
Dalam kunjungan kerjanya ke Seoul mengajak investor Korea Selatan menanamkan modal di sektor wisata kebugaran yang kian berkembang.
Acara tersebut berlangsung dalam forum “Tourism Investment Meeting” di Four Seasons Hotel, Seoul, Senin (8/9/2025).
“Hari ini kami membuka pintu untuk berbagai peluang investasi, yang didukung oleh komitmen kebijakan, infrastruktur investasi nasional, dan sektor pariwisata yang dirancang untuk tumbuh,” ujar Widiyanti.
Baca juga: Emas atau Reksadana: Mana sih yang Lebih Bikin Cuan? Berikut Kelebihan dan Kekurangannya
Ia menegaskan bahwa Korea Selatan bukan hanya pasar penting bagi pariwisata Indonesia, tetapi juga mitra strategis dengan rekam jejak panjang dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Wellness tourism menjadi fokus utama karena tren wisata ini semakin diminati wisatawan global.
Berdasarkan laporan Global Wellness Institute, industri kebugaran dunia mencapai 6,32 triliun dolar AS atau setara Rp97.960 triliun pada 2023, dengan proyeksi naik hingga 10 triliun dolar AS atau Rp155.000 triliun pada 2029.
Indonesia memiliki posisi yang kuat, menempati peringkat enam terbesar di Asia Pasifik dan peringkat ketiga dengan pertumbuhan tercepat di sektor wellness.
Baca juga: Mengapa Bitcoin Dianggap Tahan Inflasi? Ini Penjelasannya
Faktor budaya menjadi keunggulan, mulai dari praktik penyembuhan tradisional Jawa, spa Bali, hingga warisan budaya tak benda yang telah diakui UNESCO.
“Lebih dari 23 persen wisatawan yang berkunjung ke Bali datang dengan motivasi utama kebugaran,” kata Widiyanti.
Selain Bali, ia menambahkan, daerah lain seperti Yogyakarta, Solo, dan Sumba mulai dilirik wisatawan untuk wisata kesehatan dan penyembuhan alami.
Keseriusan Indonesia juga diwujudkan melalui pengembangan KEK Sanur di Bali yang diarahkan menjadi pusat wisata medis internasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenpar.go.id