Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 22 JANUARI 2026 • 12:40 WIB

IPO: Pengertian, Cara Kerja, dan Rumor Perusahaan yang Go Publik di 2026

IPO: Pengertian, Cara Kerja, dan Rumor Perusahaan yang Go Publik di 2026Ilustrasi saham (freepik)

INDOZONE.ID - Initial Public Offering (IPO) merupakan proses dari perusahaan swasta yang ingin menjual sahamnya kepada publik melalui pasar modal. Di Indonesia, IPO dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).

Melalui IPO, perusahaan akan mendapatkan dana dari masyarakat yang bisa digunakan sebagai modal ekspansi bisnis, membayar utang, atau memperkuat modal kerja.

Setelah benar-benar IPO, saham perusahaan bisa diperdagangkan secara bebas. Perusahaan tersebut pun resmi jadi perusahaan terbuka.

Baca juga: Siap-Siap! 12 Perusahaan IPO 2026 Ini Bisa Jadi Peluang Investasi Menarik

Alasan Perusahaan Melakukan IPO

1. Meningkatkan Kredibilitas

Perusahaan publik lebih transparan karena harus menyampaikan laporan keuangan. Ini bisa meningkatkan reputasi di mata mitra, konsumen, dan investor.

2. Menghimpun Modal Besar

Dengan IPO, perusahaan akan mendapatkan akses dana dalam jumlah besar, yang sulit jika hanya didapatkan melalui pinjaman bank saja.

3. Memberikan Likuiditas buat Pemilik Lama

Jika perusahaan resmi IPO, investor awal, pendiri, bahkan karyawan biasa, bisa menjual sahamnya ke pasar.

4. Ekspansi Global

Perusahaan yang IPO bisa memiliki peluang untuk ekspansi secara global, apalagi jika IPO di bursa internasional. Cara ini dapat menjangkau para investor global.

Baca juga: Mendag Resmikan Kantor ATTEC, Dorong Ekspor dan Investasi Lewat Kolaborasi Bisnis Asia

Proses Pengajuan IPO

Proses pengajuan perusahaan untuk IPO tidak jalan dalam semalam saja. Ada beberapa tahapan penting yang harus dilalui oleh perusahaan.

1. Keputusan Internal

Keputusan manajemen dan dewan direksi adalah hal penting untuk menentukan perusahaan siap go publik. Mereka akan menimbang beberapa hal, mulai dari modal, kesiapan laporan keuangan, hingga potensi pertumbuhan.

2. Penunjukan Underwriter

Jika keputusan internal memutuskan untuk IPO, perusahaan akan menunjuk bank investasi sebagai underwriter untuk membantu menentukan harga saham, jumlah, dan strategi pemasaran.

3. Due Diligence dan Pengajuan Dokumen

Selanjutnya, perusahaan harus menyiapkan prospektus, sebuah dokumen berisi tentang bisnis, laporan keuangan, risiko, dan tujuan penggunaan dana dari IPO. Nantinya, prospektus diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Out Flow Saham Bikin Harga Turun? Kenali Penyebab dan Dampaknya Sebelum Telat!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Gotrade, IPOT

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

IPO: Pengertian, Cara Kerja, dan Rumor Perusahaan yang Go Publik di 2026

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!