Senin, 13 APRIL 2026 • 11:08 WIB

Apa Itu BPHTB? Wajib Tahu Cara Hitungnya Sebelum Beli Rumah!

Author

Ilustrasi menghitung BPHTB sebelum membeli rumah. (Freepik/jcomp)

INDOZONE.ID - Kebayang nggak sih, lagi semangat beli rumah pertama, tapi tiba-tiba total biaya di akhir jadi jauh lebih besar dari yang kamu kira? 

Salah satu penyebabnya sering datang dari hal yang jarang dijelasin di awal, yaitu BPHTB. Banyak orang cuma ikut angka yang diberikan tanpa benar-benar paham BPHTB itu apa dan bagaimana cara hitungnya. 

Bagi yang belum tahu mengenai BPHTB ini berikut, penjelasan lengkapnya: 

Apa Itu BPHTB?

BPHTB adalah singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yaitu pajak yang dikenakan saat seseorang memperoleh hak atas sebuah properti, baik rumah, tanah, maupun bangunan lainnya. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perolehan hak ini bisa terjadi lewat berbagai cara, seperti jual beli, tukar-menukar, hibah, hadiah, hingga warisan. Artinya, setiap kali ada perpindahan kepemilikan properti secara sah, BPHTB akan ikut dikenakan.

Meski termasuk pajak daerah, aturan teknisnya bisa berbeda di tiap wilayah karena diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Namun, secara umum tarif BPHTB maksimal adalah 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Besaran NPOPTKP ini pun bisa berbeda-beda, tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Rumus Sederhana BPHTB

Cara menghitung BPHTB sebenarnya cukup sederhana dan sudah diatur dalam regulasi perpajakan daerah.

Baca juga: Wajib Tahu! Ini 3 Kesalahan Finansial Sebelum Menikah yang Harus Dihindari

Rumusnya:

(Nilai Transaksi – Nilai Tidak Kena Pajak/NPOPTKP) × 5%

Keterangan:

Nilai Transaksi=harga jual beli properti
NPOPTKP=batas nilai yang tidak dikenakan pajak
5%=tarif BPHTB

Ketentuan ini mengacu pada aturan pajak daerah yang berlaku di Indonesia.

Contoh Simulasi Sederhana 

Misalnya kamu membeli rumah seharga Rp500 juta, dengan NPOPTKP sebesar Rp60 juta.

Perhitungannya:

Rp500 juta-Rp60 juta = Rp440 juta
Rp440 juta × 5% = Rp22 juta

Simulasi seperti ini umum digunakan dalam perhitungan BPHTB di berbagai daerah. 

Jangan Lupa: Tiap Daerah Bisa Berbeda

Nilai NPOPTKP ditentukan oleh pemerintah daerah, sehingga bisa berbeda di setiap kota atau kabupaten.

Baca juga: Sewa atau Beli Rumah? Ini Cara Menentukan yang Paling Masuk Akal Secara Finansial

Oleh karena itu, penting untuk mengecek langsung ke pemerintah daerah atau notaris setempat agar perhitungan lebih akurat.

Kunci Aman Beli Rumah

Membeli properti bukan hanya soal harga rumah, tapi juga soal biaya tambahan yang menyertainya.

BPHTB adalah salah satu komponen penting yang perlu dipahami sejak awal.

Dengan bekal informasi yang tepat, kamu bisa mengambil keputusan finansial yang lebih aman, transparan, dan terencana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dpp.jakarta.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU