Senin, 09 MARET 2026 • 12:20 WIB

Mau Cairkan JHT 2026? Ini Syarat dan Cara Klaimnya yang Kamu Perlu Tahu!

Author

ilustrasi seorang sedang ingin mnegajukan layanan klaim JHT (AI)

INDOZONE.ID - Mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) sering menjadi solusi bagi banyak pekerja yang membutuhkan dana setelah berhenti bekerja. 

Namun, tidak semua orang memahami kapan dan bagaimana cara mengajukan klaim JHT dengan benar. Padahal, ada beberapa syarat serta prosedur yang perlu dipenuhi agar proses pencairannya berjalan lancar.

Nah, supaya tidak bingung, berikut beberapa syarat dan cara mengajukannya: 

Syarat Pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

Pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan jika peserta memenuhi beberapa kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut beberapa kriteria yang memungkinkan seseorang mengajukan klaim JHT:

Baca juga: Apakah Uang Rusak Bisa Ditukar di Bank Indonesia? Ini Syarat dan Caranya!

  • Mencapai usia pensiun 56 tahun.
  • Memasuki usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan.
  • Berakhirnya masa kerja sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  • Berhenti menjalankan usaha bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
  • Mengundurkan diri dari pekerjaan secara sukarela.
  • Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Mengalami cacat total tetap.
  • Peserta meninggal dunia sehingga klaim dapat diajukan oleh ahli waris.
  • Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 10%.
  • Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 30%.
  • Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Cara Mengajukan Jaminan Hari Tua (JHT)

Ada beberapa cara mengajukan jaminan hari tua, berikut langkah-langkahnya.

Lewat Online

Berikut beberapa cara yang harus kamu ikuti melalui online: 

Baca juga: Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026: Jadwa, Syarat, dan Tips Agar Tidak Kehabisan Kuota

  1. Kunjungi Portal Layanan di sini
  2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
  6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!

Lewat Ofline 

Berikut beberapa cara yang harus kamu ikuti jika secara langsung: 

  1. Pastikan kamu membawa semua dokumen asli yang menjadi persyaratan pengajuan klaim.
  2. Isi formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan data yang lengkap dan benar.
  3. Ambil nomor antrian dan tunggu hingga giliranmu dipanggil.
  4. Ikuti proses wawancara dengan petugas untuk melakukan verifikasi data.
  5. Setelah verifikasi selesai, kamu akan menerima tanda terima sebagai bukti pengajuan klaim.
  6. Selanjutnya, tunggu hingga saldo JHT ditransfer ke rekening yang telah kamu daftarkan.

Dengan mengikuti setiap langkah tersebut dengan benar, proses pengajuan klaim JHT dapat berjalan lebih lancar hingga dana berhasil masuk ke rekeningmu. Semoga berhasil ya! 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Bpjsketenagakerjaan.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU