INDOZONE.ID - Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, berpendapat bahwa sudah waktunya Indonesia mulai membahas redenominasi rupiah sebagai langkah untuk menyederhanakan sistem pembayaran nasional dan meningkatkan efisiensi perekonomian.
Namun, kebijakan tersebut perlu dilakukan dengan kehati-hatian dengan sejumlah catatan penting.
"Inilah saatnya kita melangkah tenang untuk redenominasi. Kita berada di kondisi yang siap, namun ada beberapa hal yang harus dilakukan, untuk kesuksesan redenominasi," kata Fakhrul dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Kamis.
Baca juga: Bukan Pengelola Keuangan Negara, LPEI Disebut Badan Hukum dengan Kekayaan Mandiri
Menurut Fakhrul, hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa redenominasi bukan sekadar menghapus tiga angka nol, melainkan juga melakukan penataan menyeluruh terhadap sistem pembayaran.
Ia menambahkan, salah satu poin penting dari langkah ini adalah mengembalikan penggunaan satuan “sen” sebagai bentuk ketelitian dalam sistem ekonomi.
"Redenominasi bukan sekadar menyederhanakan angka, tapi ini mendatangkan kewajiban untuk menghidupkan kembali satuan kecil yang dahulu pernah memberi keseimbangan pada kehidupan ekonomi rakyat," ujarnya.
Sistem sen bisa mencegah risiko pembulatan harga ke atas, menjaga keadilan transaksi, dan menekan potensi inflasi yang tidak perlu, terutama di sektor ritel dan perdagangan kecil.
Lebih lanjut, Fakhrul menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan redenominasi sangat ditentukan oleh kestabilan ekonomi serta tingkat inflasi yang terkendali.
Ia juga mengingatkan adanya berbagai pengalaman dari negara lain, baik yang sukses maupun yang mengalami kegagalan dalam menerapkan kebijakan tersebut.
"Sebagaimana dicatat oleh Bank of Ghana (2007) dan Bank Sentral Turki (2005), redenominasi yang dilakukan di tengah stabilitas makro terbukti menurunkan friksi transaksi dan menyederhanakan sistem pembayaran. Sebaliknya, dalam kasus Zimbabwe (2008), IMF mencatat redenominasi gagal karena inflasi ekstrem dan hilangnya kepercayaan publik," jelasnya.
Catatan ketiga, Fakhrul juga menilai redenominasi harus disinergikan dengan rencana peluncuran rupiah digital (Central Bank Digital Currency/CBDC) oleh Bank Indonesia (BI).
Menurutnya, dengan penyederhanaan nilai nominal, penerapan CBDC akan menjadi lebih praktis untuk berbagai jenis transaksi, mulai dari transaksi mikro hingga lintas wilayah dan lintas platform.
"Studi oleh Bank for International Settlements menekankan bahwa penyederhanaan nominal mata uang meningkatkan simplicity, interoperability, dan efficiency dalam desain sistem pembayaran ritel," kata dia.
Lebih jauh, pada poin keempat, Fakhrul menilai bahwa situasi ekonomi Indonesia saat ini tergolong cukup kondusif untuk memulai perencanaan redenominasi.
Tingkat inflasi yang berada di bawah 3 persen, stabilitas sistem keuangan yang terjaga, serta ekspektasi inflasi masyarakat yang terkendali menjadi faktor pendukung utamanya.
"Redenominasi dalam situasi seperti ini adalah tindakan anticipatory, bukan reaktif," ujar Fakhrul.
Meski demikian, ia menegaskan pentingnya masa transisi yang cukup agar masyarakat tidak kebingungan.
"Kita butuh waktu transisi di masyarakat untuk mencegah kebingungan, dan ini membutuhkan kolaborasi pemerintah dan seluruh otoritas untuk memberikan komunikasi yang cermat dan tepat," tuturnya.
Baca juga: Menkeu Purbaya Hidupkan Kembali Wacana Redenominasi Rupiah, Target Rampung 2027
Adapun Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi, dengan target penyelesaian pada 2027.
Kebijakan ini termasuk dalam empat RUU prioritas yang diusung oleh Kementerian Keuangan dalam Rencana Strategis 2025–2029, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.
Dalam PMK itu dijelaskan bahwa RUU Redenominasi memiliki urgensi untuk mendorong efisiensi perekonomian nasional, melindungi daya beli masyarakat, serta memperkuat kepercayaan terhadap rupiah di tengah dinamika ekonomi global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA