Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 04 MEI 2026 • 14:40 WIB

Uang Dimakan Rayap Apakah Bisa Ditukar? Ini Syarat dan Cara Tukarnya ke BI

Uang Dimakan Rayap Apakah Bisa Ditukar? Ini Syarat dan Cara Tukarnya ke BIIlustrasi uang rupiah rusak dimakan rayap. (ANTARA/Yusup Fatoni/Rayyan/Gracia Simanjuntak)

INDOZONE.ID - Pernah enggak sih menyimpan uang terlalu lama, lalu pas dicek kondisinya sudah bolong, rapuh, atau bahkan dimakan rayap? Situasi seperti ini memang bikin panik, apalagi kalau nominal uang tersebut cukup besar.

Kabar baiknya, uang rusak masih bisa ditukar ke Bank Indonesia selama memenuhi syarat tertentu.

Lantas seperti apa syaratnya dan bagaimana cara tukarnya? Berikut infomarsi lengkapnya: 

Syarat Uang Kertas Rusak yang Bisa Ditukar

Sebelum menukarkan uang rusak ke Bank Indonesia, pastikan dulu kondisi fisiknya masih memenuhi syarat. Berikut langkah pengecekannya.

1. Pastikan fisik uang masih lebih dari 2/3 bagian asli

Uang kertas yang rusak masih bisa diganti jika bagian fisiknya tersisa lebih dari dua pertiga ukuran aslinya.

2. Cek apakah ciri keasliannya masih terlihat

Pastikan tanda keaslian uang masih bisa dikenali, seperti gambar utama, benang pengaman, tanda air, atau elemen lain pada uang rupiah.

3. Perhatikan apakah uang masih satu kesatuan

Jika uang rusak masih menyatu, uang tersebut tetap bisa diajukan untuk ditukar, baik nomor serinya masih lengkap maupun tidak.

4. Jika uang terpisah, pastikan nomor serinya sama

Apabila uang sudah tidak lagi satu kesatuan, kedua bagian uang harus memiliki nomor seri yang lengkap dan sama.

5. Pahami kondisi yang tidak bisa diganti

Jika fisik uang tersisa sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, Bank Indonesia tidak akan memberikan penggantian.

Cara Tukar Uang Rusak lewat PINTAR BI

Penukaran uang rusak atau cacat kini perlu dilakukan melalui pemesanan di aplikasi PINTAR BI.

Tenang, PINTAR tidak perlu diunduh dari Play Store atau App Store karena layanan ini bisa diakses lewat browser.

Baca juga: Daftar 10 Mata Uang Terlemah di Dunia 2026, Apa Saja?

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke laman PINTAR BI melalui browser.
  2. Pilih menu Penukaran Uang Rusak/Cacat.
  3. Pilih provinsi lokasi penukaran.
  4. Pilih kantor Bank Indonesia terdekat.
  5. Pilih tanggal penukaran yang masih tersedia.
  6. Isi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, dan email.
  7. Masukkan jumlah lembar atau keping uang rusak yang akan ditukar.
  8. Pilih kategori kerusakan uang, misalnya berlubang, hilang sebagian, robek, mengerut, terbakar, atau lainnya.
  9. Setelah pemesanan berhasil, simpan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak. Bukti ini perlu dibawa saat datang ke lokasi penukaran bersama uang rusak yang sudah dihitung dan dikelompokkan.

Penukaran Dilakukan di Kantor BI

Penukaran uang rusak atau cacat bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri BI di seluruh Indonesia. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pintar.bi.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Uang Dimakan Rayap Apakah Bisa Ditukar? Ini Syarat dan Cara Tukarnya ke BI

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!