Ilustrasi uang rupiah rusak dimakan rayap. (ANTARA/Yusup Fatoni/Rayyan/Gracia Simanjuntak)
INDOZONE.ID - Pernah enggak sih menyimpan uang terlalu lama, lalu pas dicek kondisinya sudah bolong, rapuh, atau bahkan dimakan rayap? Situasi seperti ini memang bikin panik, apalagi kalau nominal uang tersebut cukup besar.
Kabar baiknya, uang rusak masih bisa ditukar ke Bank Indonesia selama memenuhi syarat tertentu.
Lantas seperti apa syaratnya dan bagaimana cara tukarnya? Berikut infomarsi lengkapnya:
Sebelum menukarkan uang rusak ke Bank Indonesia, pastikan dulu kondisi fisiknya masih memenuhi syarat. Berikut langkah pengecekannya.
Uang kertas yang rusak masih bisa diganti jika bagian fisiknya tersisa lebih dari dua pertiga ukuran aslinya.
Pastikan tanda keaslian uang masih bisa dikenali, seperti gambar utama, benang pengaman, tanda air, atau elemen lain pada uang rupiah.
Jika uang rusak masih menyatu, uang tersebut tetap bisa diajukan untuk ditukar, baik nomor serinya masih lengkap maupun tidak.
Apabila uang sudah tidak lagi satu kesatuan, kedua bagian uang harus memiliki nomor seri yang lengkap dan sama.
Jika fisik uang tersisa sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, Bank Indonesia tidak akan memberikan penggantian.
Penukaran uang rusak atau cacat kini perlu dilakukan melalui pemesanan di aplikasi PINTAR BI.
Tenang, PINTAR tidak perlu diunduh dari Play Store atau App Store karena layanan ini bisa diakses lewat browser.
Baca juga: Daftar 10 Mata Uang Terlemah di Dunia 2026, Apa Saja?
Berikut langkah-langkahnya:
Penukaran uang rusak atau cacat bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri BI di seluruh Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pintar.bi.go.id