Ilustrasi Akad dalam Perbankan Syariah. (Eliani Kusnedi)
INDOZONE.ID - Pernah ingin menabung, tetapi merasa kurang nyaman dengan sistem bunga? Atau sedang mencari produk keuangan yang sesuai dengan prinsip syariat Islam? Di sinilah peran bank syariah menjadi pilihan bagi banyak masyarakat.
Di Indonesia, bank syariah sudah cukup dikenal luas. Apalagi setelah tiga bank syariah milik BUMN, yakni Bank Mandiri Syariah, BRI Syariah, dan BNI Syariah, resmi bergabung menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) pada 2021.
Namun, sebenarnya apa itu bank syariah? Dan bagaimana bank ini bisa beroperasi tanpa menggunakan sistem bunga?
Bank syariah, atau sering juga disebut bank Islam, adalah lembaga perbankan yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam.
Perbedaan paling mendasar antara bank syariah dan bank konvensional terletak pada sistem pengelolaan dananya. Jika bank konvensional menggunakan bunga, bank syariah tidak menerapkan sistem tersebut karena bunga dianggap sebagai riba yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Sebagai gantinya, bank syariah menggunakan sistem bagi hasil, jual beli, sewa, dan berbagai akad lainnya yang telah diatur dalam prinsip syariah.
Sederhananya, konsep bagi hasil bisa diibaratkan seperti dua pihak yang bekerja sama menjalankan usaha. Ketika usaha memperoleh keuntungan, hasilnya dibagi sesuai kesepakatan. Sebaliknya, jika terjadi kerugian, kedua pihak juga menanggung risiko sesuai porsi yang telah ditentukan.
Dari mekanisme inilah bank syariah memperoleh keuntungan sekaligus memberikan imbal hasil kepada nasabah tanpa menggunakan sistem bunga.
Baca juga: Industri Bank Syariah Tumbuh Solid, OJK Dorong Penguatan Ekonomi Riil
Perjalanan bank syariah di Indonesia tidak langsung besar seperti sekarang. Awalnya, gagasan mengenai perbankan syariah muncul dalam berbagai diskusi tentang ekonomi Islam pada era 1980-an.
Salah satu bentuk uji coba dilakukan melalui Bait At-Tamwil Salman ITB di Bandung dan Koperasi Ridho Gusti di Jakarta. Saat itu, skala kegiatannya masih sangat terbatas.
Perkembangan bank syariah semakin serius ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk kelompok kerja untuk membahas pendirian bank Islam di Indonesia.
Pembahasan tersebut mencapai titik penting dalam Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan yang digelar di Cisarua, Bogor, pada Agustus 1990. Dari forum tersebut lahir rekomendasi untuk mendirikan bank syariah secara resmi di Indonesia.
Setelah regulasi terkait perbankan syariah mulai diterapkan, industri ini berkembang cukup pesat. Dari sisi kelembagaan, infrastruktur pendukung, sistem pengawasan, hingga tingkat kesadaran masyarakat terhadap layanan keuangan syariah terus mengalami peningkatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bankbsi.co.id