Ilustrasi - Uang rupiah. (Istimewa)
INDOZONE.ID - Baru-baru ini viral sebuah merchant yang menolak transaksi menggunakan uang tunai. Namun, bagaimana sebenarnya kebijakan Bank Indonesia terkait hal ini? Di tengah dominasi pembayaran digital, uang tunai rupiah tetap sah sebagai alat pembayaran yang wajib diterima. Berikut penjelasannya.
Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang tunai, baik berupa uang kertas maupun logam masih menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menegaskan bahwa rupiah adalah simbol kedaulatan negara dan alat pembayaran resmi dalam kegiatan ekonomi.
Baca juga: Emas Galeri24 dan UBS Naik di Pegadaian
Oleh karena itu, merchant yang secara sepihak menolak pembayaran tunai berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Kewajiban merchant menerima pembayaran menggunakan uang tunai di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. UU ini menegaskan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan merupakan simbol kedaulatan negara.
Pasal-pasal dalam UU tersebut menjelaskan bahwa:
Baca juga: Danantara dan PLN Gaspol Investasi, Indonesia Siap Swasembada Energi?
Viralnya kasus toko roti yang menolak pembayaran cash dari seorang nenek beberapa waktu lalu menjadi contoh nyata. Merchant tersebut beralasan hanya menerima pembayaran melalui QRIS atau sistem non-tunai. Padahal, BI menegaskan, seluruh pelaku usaha wajib menerima rupiah sebagai alat pembayaran.
Baca juga: Kripto, Emas dan Saham AS Cetak Rekor Sepanjang 2025: Ini Kata Ahli dari Nanovest
Secara garis besar, sistem pembayaran di Indonesia terbagi menjadi dua yaitu, tunai dan non-tunai. Dalam transaksi merchant, non-tunai memang lebih populer karena cepat dan praktis, tetapi bukan berarti uang tunai dapat diabaikan.
Evolusi alat pembayaran memang berkembang pesat, terutama di era digital. Kehadiran uang elektronik, transfer elektronik, dan berbagai metode pembayaran mobile telah mengubah pola konsumsi masyarakat. Namun, BI menekankan bahwa keberadaan sistem digital tidak menghapus status sah uang tunai. Semua pihak tetap wajib menghormati dan menerima rupiah sebagai alat pembayaran resmi.
Baca juga: ESDM Klarifikasi Bukaan Lahan di Gunung Slamet, Tak Ditemukan Aktivitas Tambang atau Risiko Longsor
Dengan demikian, setiap pelaku usaha wajib menghormati rupiah sebagai alat pembayaran, termasuk dalam kondisi di era digital di mana sistem pembayaran non-tunai semakin populer. Kebijakan ini sekaligus menegaskan perlindungan hak konsumen dan kedaulatan mata uang Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bi.go.id, Komdigi.go.id