Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 21 APRIL 2026 • 13:20 WIB

Perbedaan Harta PPS dan Investasi PPS, Jangan Salah Pilih biar Gak Bikin Rugi!

Perbedaan Harta PPS dan Investasi PPS, Jangan Salah Pilih biar Gak Bikin Rugi!Ilustrasi PPS. (pajak.go.id)

INDOZONE.ID - Ngurus pajak kadang terasa ribet, apalagi kalau sudah masuk ke skema seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang punya banyak istilah teknis.

Sekilas, harta PPS dan investasi PPS memang terdengar mirip, jadi wajar kalau banyak orang menganggap keduanya sama saja. 

Padahal, di balik pilihan itu ada perbedaan yang bisa berdampak langsung ke jumlah pajak yang kamu bayar.

Nah, biar nggak salah langkah dan malah rugi di kemudian hari, penting banget buat paham bedanya sejak awal yang bisa kamu ketahui:

Apa Itu Harta Deklarasi PPS?

Harta PPS adalah aset yang kamu laporkan apa adanya, tanpa komitmen tambahan.

Artinya harta yang dimiliki bisa saja tetap disimpan di luar negeri, tidak wajib dialihkan ke Indonesia dan tidak harus diinvestasikan ke instrumen tertentu

Apa Itu Harta Investasi PPS?

Berbeda dengan harta PPS biasa, harta investasi PPS adalah aset yang tidak hanya dilaporkan, tapi juga dikomitmenkan untuk masuk ke dalam negeri dan diinvestasikan.

Baca juga: Memahami Kebijakan Fiskal: Cara Pemerintah Mengelola Pajak dan Belanja Negara

Instrumen investasinya sudah ditentukan pemerintah, seperti, Surat Berharga Negara (SBN),Proyek hilirisasi sumber daya alam dan Sektor prioritas yang mendorong pertumbuhan ekonomi.

Nah, biasanya  investasi ini juga punya syarat tersendiri, yaitu dana harus diparkir dalam periode tertentu dan tidak boleh ditarik sebelum jatuh tempo. 

Fokus Harta PPS 

Harta PPS pada dasarnya menfoluskan semua jenis aset yang dimiliki wajib pajak, seperti:

  • Kas atau simpanan
  • Properti
  • Kendaraan
  • Logam mulia

Fokus Investasi PPS

Berbeda dengan harta biasa, investasi PPS memfokuskan dana untuk dialihkan dan ditempatkan ke instrumen tertentu yang sudah ditentukan pemerintah, seperti:

  • Surat Berharga Negara (SBN)
  • Hilirisasi sumber daya alam
  • Energi terbarukan

Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK 52/KMK.010/2022.

Baca juga: Wajib Pajak Merapat! Ini Jam Operasional Kantor Pajak Selama Ramadan 2026, Jangan Sampai Kecele Pas Lapor SPT!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: DJP Online

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Perbedaan Harta PPS dan Investasi PPS, Jangan Salah Pilih biar Gak Bikin Rugi!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!