INDOZONE.ID - Ngurus pajak kadang terasa ribet, apalagi kalau sudah masuk ke skema seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang punya banyak istilah teknis.
Sekilas, harta PPS dan investasi PPS memang terdengar mirip, jadi wajar kalau banyak orang menganggap keduanya sama saja.
Padahal, di balik pilihan itu ada perbedaan yang bisa berdampak langsung ke jumlah pajak yang kamu bayar.
Nah, biar nggak salah langkah dan malah rugi di kemudian hari, penting banget buat paham bedanya sejak awal yang bisa kamu ketahui:
Harta PPS adalah aset yang kamu laporkan apa adanya, tanpa komitmen tambahan.
Artinya harta yang dimiliki bisa saja tetap disimpan di luar negeri, tidak wajib dialihkan ke Indonesia dan tidak harus diinvestasikan ke instrumen tertentu
Berbeda dengan harta PPS biasa, harta investasi PPS adalah aset yang tidak hanya dilaporkan, tapi juga dikomitmenkan untuk masuk ke dalam negeri dan diinvestasikan.
Baca juga: Memahami Kebijakan Fiskal: Cara Pemerintah Mengelola Pajak dan Belanja Negara
Instrumen investasinya sudah ditentukan pemerintah, seperti, Surat Berharga Negara (SBN),Proyek hilirisasi sumber daya alam dan Sektor prioritas yang mendorong pertumbuhan ekonomi.
Nah, biasanya investasi ini juga punya syarat tersendiri, yaitu dana harus diparkir dalam periode tertentu dan tidak boleh ditarik sebelum jatuh tempo.
Harta PPS pada dasarnya menfoluskan semua jenis aset yang dimiliki wajib pajak, seperti:
Berbeda dengan harta biasa, investasi PPS memfokuskan dana untuk dialihkan dan ditempatkan ke instrumen tertentu yang sudah ditentukan pemerintah, seperti:
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK 52/KMK.010/2022.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: DJP Online