Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Arie Dwi Prasetyo)
INDOZONE.ID - Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan Anggito Abimanyu akan segera melepas jabatannya sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) setelah ditetapkan sebagai Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2030.
“Enggak (rangkap jabatan), dia akan jadi Ketua LPS saja. Karena di LPS enggak boleh merangkap,” ujar Purbaya usai Rapat Paripurna DPR ke-5 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Baca juga: Anggito Resmi Gantikan Purbaya Jadi Ketua Dewan Komisioner LPS 2025-2030
Purbaya menjelaskan, pengunduran diri Anggito dari posisinya sebagai Wamenkeu merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan berlaku otomatis sejak penetapannya sebagai Ketua DK LPS. “Oh, sudah (mundur), sudah. Ini hampir otomatis ya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI secara resmi menetapkan Anggito sebagai Ketua DK LPS melalui rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Menanggapi hal itu, Anggito menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan mandat jabatan Wamenkeu kepada Presiden. “Intinya tidak boleh rangkap jabatan, jadi otomatis saya akan mengembalikan mandat jabatan wakil menteri kepada Presiden,” kata Anggito.
Baca juga: Menkeu Purbaya Sebut Penempatan Dana Rp200 T di Bank Sudah Terlihat, Dampaknya Positif bagi Ekonomi
Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui siapa yang akan ditunjuk untuk menggantikannya di posisi Wamenkeu. Ia menambahkan, sejak awal dirinya sudah menyadari aturan larangan rangkap jabatan dan menandatangani pakta terkait hal itu. “Kalau terpilih jadi Ketua DK LPS, otomatis saya tidak lagi menduduki posisi wakil menteri. Tapi karena Keppres belum keluar, saya masih libur dulu ya,” ujarnya sambil berkelakar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan