Ketua Komite III DPD RI Dr Filep Wamafma. (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)
INDOZONE.ID - Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, menyambut baik keputusan Pemerintah Pusat untuk tidak memasukkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua ke dalam target efisiensi anggaran pada tahun 2026.
Kebijakan tersebut merupakan langkah tepat lantaran dana Otsus masih menjadi sumber utama penguatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk enam provinsi di Tanah Papua dalam merealisasikan program pembangunan daerah.
"Keputusan ini menjawab aspirasi masyarakat yang kami suarakan saat rapat paripurna DPD RI pada Maret lalu,” kata Filep di Sorong, Papua Barat Daya, dikutip dari ANTARA, Kamis.
Baca juga: Gubernur Jakarta Tegur Dirut MRT, Pastikan Perlindungan UMKM di Blok M
Senator asal Papua Barat itu juga menyambut baik komitmen Kementerian Keuangan dalam menindaklanjuti hambatan distribusi dan realisasi program Otsus, terutama mengenai dokumen syarat salur.
Pemerintah Pusat dan daerah perlu meningkatkan kerja sama yang lebih erat untuk mengoptimalkan penyerapan Dana Otsus, sehingga dana tersebut dapat lebih efektif digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat asli Papua.
"Pemerintah harus evaluasi kendala penyaluran, dan jika ada penyelewengan wajib ditindak. DPD RI konsisten mengawal implementasi Otsus agar manfaatnya dirasakan masyarakat," kata Filep.
Pihaknya mendukung langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani guna mempercepat proses dokumen syarat salur dana Otsus serta mempererat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Dengan respons yang cepat dari pemerintah terhadap berbagai kendala teknis, diharapkan akan berdampak positif pada percepatan distribusi Dana Otsus di masa mendatang, sehingga dapat lebih efektif menjawab permasalahan fundamental di Papua.
"Seperti tingginya angka putus sekolah, kekurangan guru dan tenaga kesehatan, pengangguran, keterbatasan infrastruktur, serta masalah stunting dan sanitasi," ujar Filep.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah tidak memasukkan dana Otsus dalam sasaran efisiensi anggaran 2026.
Baca juga: Target Rendah Karbon: Industri Kini Mulai Fokus pada Pengelolaan Air dan Energi
Dalam RAPBN 2026, alokasi Dana Otsus ditetapkan sebesar Rp13,14 triliun, turun dari Rp17,52 triliun pada tahun 2025.
Dana tersebut terdiri atas Rp8,41 triliun untuk Papua, Rp3,73 triliun untuk Aceh, dan Rp1 triliun Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) bagi Papua.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA