INDOZONE.ID - Pelaku usaha yang berjualan di marketplace atau platform e-commerce kini perlu memperhatikan aturan baru dari pemerintah.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong seluruh pelaku usaha, mulai dari UMKM hingga perusahaan besar, untuk segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku pada 8 Juni 2026.
Dengan aturan tersebut, pelaku usaha yang ingin berjualan di platform digital diwajibkan memiliki legalitas usaha, minimal berupa NIB.
Baca juga: Mendag Buka-Bukaan soal Rencana Kenaikan HET Minyak Kita dan Aturan Baru Ekspor CPO
Jualan Online Kini Harus Punya Legalitas
Menteri Perdagangan Budi Santoso atau yang akrab disapa Mendag Busan mengatakan, kepemilikan NIB bukan hanya soal memenuhi aturan, tetapi juga membuka berbagai peluang pengembangan usaha.
"Kami meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif," kata Mendag Busan.
Menurutnya, proses pembuatan NIB saat ini juga cukup mudah karena dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman oss.go.id tanpa dipungut biaya.
Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan data identitas dan informasi usaha sebelum mengajukan permohonan.
Marketplace Wajib Tolak Penjual yang Gak Punya NIB
Dalam aturan terbaru tersebut, penyelenggara platform e-commerce juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan para penjual memiliki legalitas usaha.
Artinya, marketplace wajib menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi agar pelaku usaha memiliki waktu untuk beradaptasi.
Pedagang yang sudah lebih dulu berjualan diberikan waktu hingga 18 bulan untuk melengkapi perizinan. Sementara pedagang baru mendapat masa tenggang selama 6 bulan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib tanpa memberatkan pelaku usaha.
Apa Saja Manfaat Punya NIB?
Selain menjadi syarat legalitas usaha, NIB juga memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku usaha.
Mendag Busan menyebut setidaknya ada lima manfaat utama yang bisa diperoleh, yaitu:
- Legalitas usaha yang lebih jelas
- Meningkatkan kepercayaan konsumen
- Mempermudah berjualan di platform digital
- Membuka akses pembiayaan dan program pemerintah
- Memperluas peluang pengembangan bisnis dan kerja sama
"Selain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha. Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen," ujar Mendag Busan.
Baca juga: Viral Puluhan Alfamart-Indomaret di Lombok Ditutup, Ini Kata Mendag
Bukan Sekadar Formalitas
Bagi sebagian pelaku UMKM, mengurus legalitas usaha sering dianggap rumit dan hanya sebatas urusan administrasi. Padahal, NIB bisa menjadi pintu masuk untuk mendapatkan berbagai fasilitas yang mendukung pertumbuhan bisnis.
Dokumen ini umumnya menjadi syarat untuk mengakses pembiayaan perbankan, program bantuan pemerintah, pelatihan usaha, hingga pendampingan bisnis.
Tak hanya itu, ketika usaha berkembang, NIB juga memudahkan pelaku usaha mengurus sertifikasi tambahan, mengikuti program promosi, bermitra dengan perusahaan besar, hingga membuka peluang ekspor.
Dengan semakin pesatnya pertumbuhan perdagangan digital di Indonesia, kepemilikan NIB kini menjadi salah satu langkah penting bagi pelaku usaha yang ingin membangun bisnis yang lebih profesional, terpercaya, dan berdaya saing.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Biro Humas Kemendag