INDOZONE.ID - Puluhan gerai Alfamart dan Indomaret yang berada di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditutup oleh pemerintah daerah.
Penutupan sejumlah gerai minimarket tersebut karena dianggap melanggar aturan zonasi yang mengatur jarak minimal satu kilometer dari pasar tradisional sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2021.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, NTB, melakukan penutupan setelah sebelumnya diberikan teguran kepada pihak manajemen.
Penutupan tersebut memicu protes ratusan karyawan yang khawatir kehilangan pekerjaan.
Baca juga: Mendag Pastikan Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bapok Tetap Terjaga
Hal itu semakin ramai menjadi sorotan, sebab belakangan penutupan gerai Alfamart dan Indomaret itu dikaitkan dengan pengembangan program Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di daerah.
Puluhan gerai Alfamart-Indomaret di Lombok ditutup (Dok. Antara)
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan pemerintah pusat berkoordinasi dengan pemda untuk mengantisipasi dampak penutupan sejumlah gerai minimarket.
Ia menyatakan, pemerintah membuka opsi penyesuaian lokasi usaha agar tetap dapat beroperasi sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku.
"Kita komunikasikan apakah bisa tetap berdiri dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing," ujar Mendag Budi Santoso seperti dilansir Antara, Selasa (26/5/2026).
Budi menjelaskan, penutupan gerai Alfamart dan Indomaret tersebut berkaitan dengan perizinan dan penataan ulang rencana tata ruang wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Baca juga: Mendag Resmikan IPBA, Perkuat Sinergi Ekonomi Indonesia–Filipina
Dia menegaskan tidak ada persoalan lain di balik kebijakan tersebut selain aspek perizinan.
"Tidak ada isu lain, ini hanya terkait perizinan," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara