INDOZONE.ID - Bagi kamu yang sedang menjalankan bisnis, apalagi UMKM, mengerti cara membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) itu penting.
Dokumen ini sering jadi syarat utama untuk berbagai urusan, mulai dari pinjaman usaha hingga daftar bantuan pemerintah.
Nah, biar gak bingung, artikel ini akan membahas panduan lengkap cara membuat SKU, mulai dari pengertian, syarat, hingga langkah-langkahnya.
Baca juga: 17 Ide Nama Perusahaan Konstruksi yang Keren dan Profesional, Bisa Jadi Inspirasi Bisnismu Nih!
Apa Itu SKU?
Surat Keterangan Usaha adalah dokumen resmi yang menyatakan jika kamu benar-benar punya dan menjalankan usaha di suatu wilayah. Biasanya, surat ini dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau desa setempat.
Isi SKU umumnya meliputi:
- Nama pemilik usaha
- Jenis usaha
- Alamat usaha
- Lama usaha berjalan
- Tanda tangan dan cap resmi
Fungsinya, sebagai bukti legal jika usaha kamu itu nyata dan diakui secara administratif.
Syarat Dokumen Membuat SKU yang Perlu Disiapkan
Agar proses membuat SKU lancar, ada beberapa dokumen yang wajib kamu siapkan dari awal.
Dokumen yang harus disiapkan, antara lain:
- Fotokopi KTP pemilik usaha
- Fotokopi KK
- Surat pengantar dari RT dan RW
- Mengisi formulir permohonan
- Foto tempat usaha (kalau diminta)
Setiap daerah bisa aja memiliki sedikit perbedaan, tapi secara umum persyaratannya sama.
Baca juga: Harga Plastik Naik, Pramono Dorong Inovasi dan Kembali ke Kemasan Tradisional
Cara Membuat SKU dengan Mudah
Berikut langkah-langkah cara membuat SKU yang bisa kamu ikuti.
1. Minta Surat Pengantar RT/RW
Langkah pertama, kamu perlu minta surat pengantar dari RT dan RW setempat. Biasanya kamu cukup menjelaskan jenis usaha dan menunjukkan identitas diri untuk jadi bukti kalau usaha kamu memang ada di lingkungan tersebut.
2. Datang ke Kantor Kelurahan atau Desa
Setelah itu, langsung datang ke kantor kelurahan atau desa sesuai domisili usaha. Di sana kamu akan mengajukan permohonan SKU, hingga mengisi formulir data diri dan usaha.
3. Serahkan Dokumen Persyaratan
Selanjutnya, serahkan semua dokumen yang sudah kamu siapkan. Nantinya, petugas akan mengecek kelengkapan berkas dan memastikan data sesuai. Jika semua aman, proses akan lanjut ke tahap berikutnya.
Baca juga: Apa Itu B2B? Simak Penjelasan Lengkap dan Contohnya
4. Proses Verifikasi Data
Pada tahap ini, pihak kelurahan akan melakukan verifikasi untuk memastikan data yang masuk benar dan valid.
5. SKU Diterbitkan
Jika semua sudah selesai, SKU kamu akan langsung diterbitkan. Surat ini akan ditandatangani pejabat berwenang, dilengkapi cap resmi, dan siap kamu gunakan untuk berbagai kebutuhan usaha.
Memahami cara membuat SKU itu wajib untuk pelaku usaha, terutama yang sedang mengembangkan bisnisnya.
Dengan memiliki SKU, kamu jadi lebih mudah mengurus berbagai keperluan administratif, mulai dari pinjaman hingga legalitas usaha lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bank Sinarmas