INDOZONE.ID - Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas perkebunan paling vital di dunia yang tumbuh subur di wilayah tropis, terutama Indonesia.
Tanaman dengan nama ilmiah Elaeis guineensis ini dikenal karena efisiensinya yang luar biasa dalam menghasilkan minyak nabati sebagai bahan baku berbagai produk kebutuhan hidup, mulai dari pangan hingga bahan bakar terbarukan.
Mengingat peran strategis tanaman ini sebagai tulang punggung ekonomi bagi jutaan orang, pengelolaannya kini semakin diarahkan pada aspek keberlanjutan dan kemanusiaan.
Baca juga: Wamendag Roro Serap Masukan Pelaku Usaha Sawit Usai Konferensi Minyak Nabati Pakistan
Sejalan dengan upaya global dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, industri kelapa sawit memiliki komitmen kuat dalam mewujudkan prinsip kesetaraan bagi perempuan pekerja, termasuk dalam hal keadilan akses, kesempatan kerja, serta pemenuhan hak-hak tenaga kerja tanpa diskriminasi.
Ketua Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Sumarjono Saragih, menjelaskan bahwa industri sawit terus berupaya untuk mengoptimalkan potensi sumber daya manusia (SDM), termasuk perempuan pekerja.
"Bahwa kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan itu memang harus setara, tetapi kita juga harus mempertimbangkan kekhasan perempuan dari sisi kecocokan pekerjaan hingga kekuatan fisik perempuan. Jadi, kesetaraan itu bukan berarti 50:50," katanya di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Ia menambahkan, prinsip kesetaraan di industri sawit diwujudkan dengan tetap memperhatikan aspek-aspek kekhasan perempuan.
Menurut Sumarjono, keterlibatan perempuan dalam industri kelapa sawit umumnya terkonsentrasi pada sektor administrasi dan perawatan yang memiliki intensitas fisik lebih rendah.
Namun, peran mereka juga merambah ke sektor hulu sebagai tenaga pemanen serta pengumpul brondolan.
Sementara itu, di lini hilir, kaum perempuan aktif mengambil peran strategis sebagai pengelola lahan plasma maupun anggota koperasi.
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyebutkan bahwa 86% tenaga kerja dalam proses produksi kelapa sawit didominasi oleh perempuan khususnya pada tahapan awal dalam rantai pasok.
Mereka banyak terlibat dalam aktivitas seperti pemupukan, penyiangan gulma, penyemprotan pestisida, hingga pengumpulan hasil panen kelapa sawit.
"Tidak semua bidang pekerjaan itu cocok untuk semua gender. Kalau saat panen, itu membutuhkan fisik yang lebih kuat sehingga biasanya laki-laki lebih cocok untuk itu," tuturnya.
Ia menjamin bahwa standar perlindungan bagi seluruh karyawan diterapkan secara adil tanpa memandang jenis kelamin.
Baginya, pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan adalah prinsip dasar yang harus ditegakkan secara setara, memastikan setiap pekerja perempuan mendapatkan perlindungan yang identik dengan rekan laki-laki mereka.
"Walaupun perempuan punya kekhasan sendiri karena berkaitan dengan reproduksi seperti cuti hamil dan cuti haid. Akan tetapi, yang sifatnya hak universal, hak tentang jaminan sosial, hak tentang kondisi kerja yang aman, itu sama saja antara laki-laki dan perempuan," tuturnya.
Sumarjono menambahkan, industri kelapa sawit menginisiasi pembentukan komite perempuan di lingkungan kerja sebagai upaya untuk memastikan terwujudnya kesetaraan gender secara optimal.
Baca juga: POPSI Dorong Penertiban Sawit yang Adil dan Berbasis Kepastian Hukum
Keberadaan komite tersebut berperan penting untuk mendeteksi secara dini sekaligus mencegah berbagai risiko yang dapat merugikan, membahayakan, maupun mengurangi pemenuhan hak-hak perempuan pekerja.
"Kalau ada perempuan di direksi, dialah pemimpinnya. Ini adalah wadah atau kelompok yang ada di tempat kerja untuk mewadahi aspirasi, keluhan, pengaduan perempuan pekerja," tegasnya.
Selain itu, ia juga turut mendorong pemerintah khususnya Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) untuk terus mendukung pengarusutamaan gender secara berkelanjutan agar tercipta lingkungan kerja yang mendukung pengembangan potensi penuh dari setiap individu, tanpa ada yang terdiskriminasi.
"Harus ada gerakan terus-menerus karena membangun kesadaran, menjadikan budaya penghormatan dan kesetaraan itu kan proses yang harus dilakukan secara berkelanjutan. Tidak boleh hanya sekali," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan