Ilustrasi perkebunan sawit. (Freepik)
INDOZONE.ID - Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menggalakan penertiban sawit yang adil agar berjalan dengan penguatan kepastian hukum bagi petani.
"Ruang dialog dan penyandingan data antara pemerintah dan masyarakat akan membantu memastikan kebijakan berjalan adil dan akuntabel,” kata Ketua POPSI Mansuetus Darto dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Senin (29/12/2025).
Guna memastikan implementasi kebijakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 20 Tahun 2025 berlangsung efektif, diperlukan keterbukaan data, pelibatan publik, serta skema pengajuan keberatan yang transparan dan terukur.
Baca juga: Dari Hilirisasi hingga Pemulihan Daerah Bencana, Kinerja Mentan Amran Disorot Positif
Menurutnya, kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam menjaga keberlangsungan iklim usaha sawit nasional.
Ia menambahkan, pemerintah perlu menyiapkan peta jalan penataan sektor sawit yang komprehensif serta mudah dipahami oleh petani dan pelaku usaha.
Darto juga menyoroti perlunya perhatian serius terhadap petani kecil serta masyarakat hukum adat, guna mencegah munculnya konsekuensi sosial yang tidak diharapkan dari kebijakan penertiban.
Menurutnya, pendekatan legalisasi berbasis reforma agraria dan perhutanan sosial mampu menjembatani perlindungan lingkungan dengan kepentingan ekonomi rakyat.
"Dengan pendekatan yang inklusif dan berkeadilan, penertiban sawit dapat menjadi bagian dari solusi besar pembangunan nasional," ujar Darto.
Selain itu, ia menilai petani juga perlu dilibatkan sebagai pelaku ekonomi utama, dengan dukungan peningkatan perizinan, kepatuhan lingkungan, dan akses pembinaan.
"Penertiban akan lebih efektif bila petani tetap menjadi bagian dari solusi, bukan sekadar objek kebijakan," ujarnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa implementasi kebijakan harus dilakukan secara cermat agar mampu menjamin kepastian hukum, keadilan, serta keberlanjutan usaha bagi petani sawit rakyat.
Menutup pernyataannya, Darto menambahkan, pijakan pemerintah pada Pasal 33 UUD 1945 dalam penertiban kawasan hutan pada prinsipnya telah sejalan dengan amanat konstitusional.
Baca juga: Dinas Kehutanan Papua Barat Tuntaskan Pembangunan Hutan Rakyat Seluas 28 Hektare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA