INDOZONE.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyesuaikan ketentuan batas minimal free float saham, dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada Februari 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan aturan tersebut segera diterbitkan oleh Self-Regulatory Organization (SRO), dengan skema yang terbuka bagi para emiten, termasuk pengaturan masa penyesuaian.
“SRO akan menerbitkan aturan untuk free float minimal 15 persen yang akan dilakukan dalam waktu dekat, dengan transparansi yang baik dan bagi emiten yang dalam jangka waktu tertentu,” ujar Mahendra dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Mahendra menegaskan emiten yang tidak dapat memenuhi ketentuan free float sesuai aturan akan dikenakan exit policy. Ia juga memastikan kebijakan ini berlaku untuk seluruh emiten di pasar modal Indonesia, baik yang sudah tercatat maupun yang akan melaksanakan Initial Public Offering (IPO).
Baca juga: Kenali Free Float dan Kenapa Penting di Indeks Global, Biar Saham Kamu Tetap Stabil!
"Tapi esensinya adalah bahwa 15 persen itu berlaku menyeluruh," ujar Mahendra.
Menurutnya, proses penyesuaian akan dijalankan hingga tuntas, termasuk dalam merespons masukan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI).
“Apapun respon MSCI, jika diperlukan akan dilaksanakan sampai final sehingga diterima sesuai yang dimaksudkan oleh MSCI,” ujar Mahendra.
Terkait pemenuhan informasi tambahan yang diminta MSCI, terutama soal kemungkinan keterbukaan data kepemilikan saham di bawah 5 persen berikut kategori investor dan struktur kepemilikan, OJK menyatakan komitmennya untuk mengikuti praktik internasional.
“Kepemilikannya kami komitmen akan melakukannya sesuai based pratice international. Kami akan melakukan dan memastikan memenuhi sesuai bpi,” ujar Mahendra.
Sebelumnya, MSCI telah menyampaikan hasil konsultasi global mengenai evaluasi free float saham Indonesia, yang memicu perhatian pelaku pasar. Isu tersebut menjadi sorotan, khususnya bagi investor global yang menaruh harapan pada peningkatan aksesibilitas pasar modal domestik.
Baca juga: Pengertian Free Float Saham MSCI, Lengkap dengan Dampak Bagi Investor!
Dalam konsultasi itu, sebagian investor internasional menyambut baik rencana penggunaan Laporan Komposisi Kepemilikan Bulanan KSEI sebagai referensi tambahan. Namun, mayoritas investor masih menyampaikan kekhawatiran terkait ketepatan klasifikasi pemegang saham.
Mereka menilai data tersebut belum sepenuhnya menggambarkan struktur kepemilikan sebenarnya, sehingga menimbulkan keraguan dalam menilai besaran free float saham Indonesia secara objektif.
Sebagai catatan, free float saham merupakan ketentuan mengenai porsi saham perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas oleh publik. Saat ini, batas free float yang berlaku bagi emiten di pasar modal Indonesia berada di level 7,5 persen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA