Rabu, 28 JANUARI 2026 • 11:00 WIB

Menkeu Tunda Penerapan Pajak Marketplace, Tunggu Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen

Author

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

INDOZONE.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum akan menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace kepada pedagang online dalam waktu dekat. Kebijakan tersebut, menurutnya, masih bergantung pada capaian pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kita lihat seperti apa pertumbuhan ekonomi kita. Kalau triwulan II sudah 6 persen atau lebih, ya kami kenakan. Kalau belum, ya tidak dikenakan,” ujar Purbaya saat dikonfirmasi di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Rabu (28/1/2026).

Ia menegaskan, pertimbangan utama pemerintah saat ini adalah kesiapan pelaku usaha dan masyarakat dalam menanggung beban pajak. 

Jika kemampuan membayar pajak belum memadai, kebijakan baru dikhawatirkan menekan daya beli dan berdampak pada perekonomian.

Baca juga: BKPM Tawarkan Insentif Pajak Hingga 200 Persen untuk Investasi Pelatihan Tenaga Kerja di WEF Davos

“Yang penting adalah masyarakat sudah siap atau belum, kuat atau tidak. Kalau gara-gara kebijakan itu tiba-tiba daya beli jeblok, karena ekonomi belum cukup cepat, mereka nggak punya uang juga, buat apa kita kenakan,” katanya.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melihat pemungutan pajak melalui platform digital sebagai langkah penting untuk mendongkrak penerimaan negara. 

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut perubahan pola ekonomi ke arah digital menuntut penyesuaian sistem perpajakan.

“Kami berharap mudah-mudahan di 2026, platform digital dalam negeri juga akan kami wajibkan untuk memungut pajak sesuai dengan kondisi merchant-merchant yang ada di platform digital,” ujar Bimo dalam Indonesia Fiscal Forum (IFF) 2026 di Jakarta.

Baca juga: Menkeu Purbaya Siap Sidak Perusahaan Baja Terindikasi Pengemplang Pajak

Ketentuan terkait kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, DJP dapat menunjuk lokapasar atau marketplace sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang.

Besaran PPh 22 yang dipungut ditetapkan 0,5 persen dari omzet bruto tahunan pedagang, di luar PPN dan PPnBM. Kebijakan ini menyasar pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun, yang dibuktikan melalui surat pernyataan kepada marketplace yang ditunjuk.

Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenai pungutan tersebut. Pengecualian juga berlaku untuk sejumlah jenis transaksi, seperti jasa ekspedisi, transportasi daring, penjualan pulsa, serta perdagangan emas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU