INDOZONE.ID - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa Jaminan Produk Halal (JPH) yang dituangkan melalui sertifikat halal, menjadi instrumen strategis negara untuk memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok halal global.
“Sertifikat halal adalah instrumen negara untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen akan kehalalan produk, sehingga kepuasan konsumen produk itu hadir,” kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Menurut Haikal, keberadaan sertifikat halal tidak hanya membangun kepercayaan konsumen, tetapi juga meningkatkan daya saing produk nasional, baik di pasar domestik maupun internasional.
Produk yang tersertifikasi halal dinilai memiliki nilai tambah karena memenuhi standar yang semakin diakui secara global.
Baca juga: Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Perkuat Kerja Sama dengan Kemenkes dan BPOM
Selain berdampak pada reputasi dan kepercayaan, sertifikasi halal juga membuka peluang ekonomi yang lebih luas, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan sertifikat halal, UMKM memiliki akses yang lebih besar untuk masuk ke pasar yang lebih luas, termasuk pasar ekspor.
“Maka dari itu, jadikanlah sertifikasi halal sebagai keuntungan kompetitif (competitive advantage) produk, sebagai pilar perlindungan konsumen, sekaligus berperan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Haikal menambahkan, konsep halal saat ini telah melampaui dimensi keagamaan dan regulasi semata. Halal, menurut dia, telah berkembang menjadi standar mutu global yang berorientasi pada kepuasan konsumen.
“Halal is customer satisfaction. Halal merepresentasikan jaminan kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kualitas produk. Karena itu, halal hari ini adalah kebutuhan pasar, bukan sekadar regulasi,” kata Haikal.
Baca juga: 15 Kriteria UMK untuk Peroleh Sertifikat Halal Gratis 2026
Sejalan dengan itu, pemerintah akan memberlakukan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia diwajibkan memenuhi ketentuan halal sesuai dengan klasifikasi yang diatur. Informasi mengenai kriteria dan ketentuan lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi BPJPH.
Dengan penerapan Wajib Halal 2026 dan penguatan sistem sertifikasi, pemerintah berharap Indonesia tidak hanya mampu melindungi konsumennya, tetapi juga memperkokoh posisinya sebagai salah satu pusat industri halal dunia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA