Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan. (ANTARA/HO-BPJPH)
INDOZONE.ID - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menekankan kebijakan implementasi kewajiban sertifikasi halal atau program Wajib Halal yang diberlakukan pada Oktober 2026 ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat daya saing ekonomi halal nasional.
Ia berpendapat bahwa kebijakan Wajib Halal mendatang tidak boleh dilihat hanya sebagai formalitas regulasi. Sebaliknya, ini adalah alat strategis negara untuk melindungi warga negara dan menaikkan daya saing produk di pasar.
"Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulatif, tetapi instrumen strategis untuk melindungi konsumen, meningkatkan daya saing produk, dan memperkuat ekonomi halal nasional," kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa (30/12/2025).
Baca juga: BPJPH Prioritaskan Aspek Halal dalam Program Makan Bergizi Gratis
Lebih lanjut, ia juga melihat kebijakan halal memiliki makna yang lebih luas dalam pembangunan nasional.
Haikal menegaskan bahwa jaminan halal pada produk konsumsi adalah langkah krusial untuk mencetak generasi Indonesia yang berkualitas, di mana kesehatan raga dan ketenangan jiwa menjadi fondasi utamanya.
"Produk halal tidak hanya memenuhi aspek kehalalan sesuai ketentuan agama, tetapi juga menekankan prinsip kebersihan, keamanan, higienitas dan kualitas, yang menjadi fondasi penting bagi ketahanan sumber daya manusia," ujar Haikal.
Sementara itu, beberapa kategori yang harus menjalankan Wajib Halal yang akan dimulai ditetapkan mulai 18 Oktober 2026 adalah sebagai berikut:
Baca juga: BPJPH: Halal Harus Jadi Standar Kualitas bagi UMKM, Bukan Sekadar Syarat Formalitas
Pertama, produk makanan dan minuman; Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Ketiga kategori ini berlaku bagi produk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) maupun produk luar negeri.
Perluasan kategori produk juga mencakup sektor obat-obatan alami dan suplemen kesehatan, produk kimiawi, kosmetik, serta barang gunaan seperti pakaian dan aksesori. Lebih jauh lagi, regulasi ini menyentuh aspek perlengkapan kantor, peralatan rumah tangga, alat kesehatan kelas risiko A, dan berbagai perlengkapan peribadatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA