INDOZONE.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut adanya empat praktik penghindaran bea keluar yang jamak dilakukan sejumlah eksportir guna lolos dari kewajiban pungutan ekspor, yang berisiko menimbulkan kerugian bagi negara.
Keempatnya meliputi kesalahan administratif dalam pemberitahuan jumlah atau jenis barang dan pos tarif, modus antarpulau yang menyamarkan barang ekspor sebagai barang domestik, modus penyembunyian dengan mencampur barang ilegal ke dalam barang legal, serta penyelundupan langsung melalui ekspor tanpa dokumen.
"Pengawasan yang ketat terhadap modus-modus ini menjadi kunci untuk menjaga integritas proses ekspor komoditas bea keluar," ujar Menkeu dalam raker bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa (9/12/2025).
Baca juga: Dampak Bencana Sumatera, Menkeu Purbaya Turunkan Target Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV
Purbaya memaparkan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerapkan strategi pengawasan dalam tiga tahap utama, yaitu pre-clearance, clearance, dan post-clearance.
Pada tahap pre-clearance, intelijen kepabeanan diperkuat guna memetakan titik rawan ekspor ilegal, termasuk melalui pertukaran data lintas kementerian. Selain itu, DJBC melakukan monitoring analisis untuk mendeteksi anomali pada data perdagangan.
Pada tahap clearance, pemeriksaan dokumen ekspor dilakukan dengan pengawasan ketat menggunakan teknologi seperti Gamma Ray dan X-Ray, ditambah pengamanan lewat patroli laut guna menjamin bahwa pergerakan barang berjalan sesuai aturan.
Sementara itu, pada tahap post-clearance, DJBC menggandeng Ditjen Pajak serta Kementerian Perdagangan untuk melaksanakan audit lanjutan secara lebih komprehensif.
Pendekatan lintas sektor ini memastikan setiap potensi pelanggaran atas komoditas bea keluar dapat terdeteksi secara menyeluruh.
Purbaya juga melaporkan bahwa performa pengawasan bea keluar terus memperkuat penerimaan negara. Pada 2023, pendapatan dari pengawasan tercatat Rp191,5 miliar, kemudian melonjak menjadi Rp477,9 miliar pada 2024.
Per November 2025, jumlah tersebut sudah mencapai Rp496,7 miliar, didominasi oleh kontribusi nota pembetulan yang terus mengalami peningkatan.
"Perkembangan ini menggambarkan bahwa penguatan pengawasan administrasi dan peningkatan kepatuhan eksportir berperan penting dalam menjaga penerimaan negara dari komoditas bea keluar," kata dia menambahkan.
Baca juga: Diancam Menkeu Purbaya, Dirjen Bea Cukai Janji Benahi Internal
Menurutnya, perkembangan data penindakan ekspor sejak 2023 sampai 2025 menandai intensitas pengawasan yang terus menguat. Kasus pada ekspor umum dan barang kiriman mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.
Pada 2023 tercatat 258 kasus, berkurang sedikit menjadi 255 kasus pada 2024, dan memasuki 2025 hingga sekarang sudah terdata 155 kasus.
Di sisi lain, nilai barang hasil penindakan juga menunjukkan angka yang besar. Pada 2023, nilai barang yang ditindak pada kategori ekspor umum mencapai Rp326 miliar, kemudian Rp313 miliar pada 2024, dan sekitar Rp219,8 miliar sejak awal 2025 hingga saat ini.
"Perkembangan ini menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan baik melalui pemeriksaan fisik, analisis risiko, maupun audit telah memberikan dampak yang nyata dalam memperbaiki tata kelola ekspor dan mencegah potensi kebocoran penerimaan negara," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA