Jumat, 07 NOVEMBER 2025 • 21:07 WIB

Pembiyaan Pinjol Tembus Rp90,9 Triliun, OJK: Risiko Masih Terkendali

Author

Ilustrasi pinjaman online (Pinjol). (ANTARA)

INDOZONE.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pembiayaan di industri pinjaman online (pinjol) terus tumbuh. Hingga kuartal III 2025, outstanding pinjol naik 22,16 persen secara tahunan (yoy), dengan total mencapai Rp90,99 triliun.

“Tingkat risiko kredit agregat (TWP90) berada di level 2,82 persen,” ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Jasa Keuangan Lainnya OJK, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025 di Jakarta seperti yang dikutip dari ANTARA.

Untuk Perusahaan Pembiayaan (PP), piutang pembiayaan tercatat tumbuh 1,07 persen (yoy) menjadi Rp507,14 triliun per September 2025. Pertumbuhan ini terutama ditopang pembiayaan modal kerja yang naik 10,61 persen.

Risiko pembiayaan di PP juga terjaga. Rasio pembiayaan bermasalah (NPF gross) tercatat 2,47 persen, sementara NPF net berada di 0,84 persen. Gearing ratio PP pun masih aman di angka 2,17 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Baca juga: Gen Z Perlu Dibekali Literasi Digital Soal Risiko Keuangan: Waspada Pinjol Ilegal dan Fraud Keuangan

Pada sektor modal ventura, pembiayaan tumbuh tipis 0,21 persen (yoy) menjadi Rp16,29 triliun per September 2025.

Sementara itu, industri pegadaian mencatat penyaluran pembiayaan sebesar Rp111,68 triliun atau tumbuh 30,92 persen (yoy). Mayoritas pembiayaan tersebut masih didominasi produk gadai yang mencapai Rp93 triliun atau sekitar 83 persen dari total penyaluran.

Untuk layanan Buy Now Pay Later (BNPL), pembiayaan melalui PP tumbuh cukup pesat, yakni 88,65 persen (yoy), hingga mencapai Rp10,31 triliun per September 2025. Meski begitu, NPF gross berada di kisaran 2,92 persen.

Agusman menyebut masih ada beberapa perusahaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimum. Tercatat 3 dari 145 PP belum memenuhi ekuitas minimum Rp100 miliar, serta 8 dari 95 penyelenggara Pindar yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Saat ini, seluruhnya telah menyerahkan rencana pemenuhan modal, mulai dari tambahan setoran modal, mencari investor baru, hingga opsi merger.

Baca juga: OJK Perkuat Pengamanan Sistem Perbankan dari Serangan Siber yang Makin Kompleks

OJK juga menegaskan bahwa penegakan kepatuhan tetap berjalan. Sepanjang Oktober 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri: 10 Perusahaan Pembiayaan, 2 Perusahaan Modal Ventura, 25 Penyelenggara Pindar, 1 Lembaga Keuangan Khusus, dan 1 Lembaga Keuangan Mikro. Sanksi tersebut berupa 26 denda dan 47 peringatan tertulis.

Agusman menegaskan, langkah tersebut penting untuk menjaga tata kelola, kehati-hatian, serta stabilitas sektor pembiayaan agar terus sehat dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU