Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 12 SEPTEMBER 2025 • 11:17 WIB

Bappebti Fokus pada Pengembangan PBK Usai Peralihan Aset Kripto ke OJK dan BI

Bappebti Fokus pada Pengembangan PBK Usai Peralihan Aset Kripto ke OJK dan BIIlustrasi OJK. (ojkpcs8pct2.shl.co.id)

INDOZONE.ID - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengonfirmasi akan fokus pada pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), setelah pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Menurut Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya, peralihan ini sudah mulai berlaku sejak 10 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Namun, masyarakat masih belum sepenuhnya memahami perubahan tersebut.

"Untuk itu, Bappebti bersama OJK dan BI terus berupaya memberikan edukasi sebagai bagian dari komitmen bersama tiga lembaga pengawas tersebut," ujar Tirta dalam keterangan di Jakarta, dikutip dari ANTARA pada Jumat.

Baca juga: Transformasi Digital Kuliner Indonesia Curi Perhatian Forbes Asia 100 to Watch 2025

Tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi aset kripto serta derivatif keuangan, yakni indeks saham dan single stock.

Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) atau forex.

Peralihan ini memiliki tujuan yaitu untuk memberikan kepastian hukum dan penguatan sektor keuangan digital dan derivatif keuangan.

Tirta menegaskan bahwa Bappebti tidak lagi memproses perizinan terkait pedagang fisik aset kripto usai peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto ke OJK.

Hal ini perlu diluruskan agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak terjebak pada penawaran entitas ilegal.

"Masyarakat dapat mengunjungi situs web Bappebti untuk memastikan daftar pedagang fisik aset kripto yang izinnya sudah dikeluarkan Bappebti sebelum peralihan kewenangan. Di luar itu, masyarakat dapat mengonfirmasi legalitas pedagang fisik aset kripto kepada OJK," imbuh Tirta.

Bappebti saat ini memusatkan perhatiannya pada pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang berbasis pada komoditas, serta upaya optimalisasi Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pasar Lelang Komoditas (PLK). 

Fokus ini menunjukkan komitmen Bappebti dalam meningkatkan infrastruktur dan sistem yang mendukung perdagangan komoditas di Indonesia.

Nilai transaksi PBK pada periode Januari-Juli 2025 (notional value) mencapai Rp25.964 triliun dengan
volume mencapai 8,17 juta lot.

Dalam transaksi PBK, baik nilai maupun volume mengalami kenaikan masing-masing sebesar 50,9 persen dan 5,4 persen (year-on-year).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bappebti Fokus pada Pengembangan PBK Usai Peralihan Aset Kripto ke OJK dan BI

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!