Minggu, 06 JULI 2025 • 14:40 WIB

BKPM Revisi Perizinan Berusaha untuk Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 8%

Author

Ilustrasi investasi. (Freepik/kuprevich)

INDOZONE.ID - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berupaya mempercepat realisasi investasi untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% pada tahun 2029, dengan merevisi peraturan pelaksana yang terkait dengan perizinan berusaha.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu, menjelaskan bahwa ketiga peraturan yang direvisi adalah Peraturan BKPM No. 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik, Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, serta Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Pemerintahan ini mempunyai target pertumbuhan ekonomi menuju kepada langkah 8%. Ini adalah angka yang cukup ambisiustetapi juga cukup realistis apabila bisa dikerjakan," kata Todotua dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, dikutip dari Garuda TV, Minggu (6/7/2025).

Baca juga: 15 Tips Investasi di Bidang Properti Langsung dari Pakar

Dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%, Todotua Pasaribu menyebutkan bahwa investasi di Indonesia harus mencapai Rp13.000 triliun dalam lima tahun ke depan, naik dari realisasi investasi sebelumnya sebesar Rp 9.900 triliun.

"Kalau dalam 10 tahun pemerintahan sebelumnya, itu pencapaian angka realisasi investasi di angka kurang lebih sekitar Rp 9.900 triliun, maka dalam 5 tahun ke depan untuk kita menuju kepada angka 8% ini, kita membutuhkan angka realisasi investasi di angka Rp 13.000 triliun,” paparnya.

Ia pun mengatakan bahwa untuk tahun ini target investasi ditingkatkan menjadi Rp 1.900 triliun, dari realisasi 2024 sebesar Rp 1.700 triliun.

Dia menyebut, realisasi investasi pada triwulan I 2025 telah mencapai Rp 465 triliun, dan laporan awal untuk triwulan kedua juga menunjukkan hasil yang masih aman. 

"Triwulan kedua, triwulan pertama itu sekitar Rp 465 triliun realisasi investasi. Kemudian di triwulan kedua, saya sudah mulai dari hari Senin dilaporkan oleh Deputi angka ini cukup relatif aman lah. Dan kalau dari para deputi saya ini sampaikan, mudah-mudahan triwulan kedua kita masih aman,” ujarnya.

Walaupun begitu, ia menuturkan bahwa pihaknya tengah mengantisipasi tantangan yang ada, khususnya pada triwulan ketiga dan keempat. 

Pasalnya, realisasi investasi sejatinya sangat bergantung pada pelayanan perizinan. Kemudian dia menceritakan bahwa Indonesia sempat kehilangan potensi investasi hingga mencapai Rp 2.000 triliun pada tahun 2024.

Hal ini disebabkan oleh berbagai persoalan klasik, mulai dari faktor perizinan hingga iklim investasi yang belum kondusif.

"Kita menemukan angka di tahun 2024, itu angka unrealisasi investasi. Itu sekitar 1.500an mungkin tembus ke angka 2.000 triliun. Unrealisasi investasi, kenapa? Karena persoalan-persoalan seperti kayak begini, perizinannya, iklim investasinya yang tidak kondusif, berbagai macam kebijakan tumpang tindih dan lain-lain,” ujarnya.

Reformasi Perizinan

Dalam upaya meningkatkan efisiensi perizinan berusaha, Kementerian Investasi dan Hilirisasi di bawah pimpinan Menteri Rosan Roeslani berencana melakukan reformasi menyeluruh.

"Tentunya ya ini memang harus menjadi catatan dan refleksi kita bersama-sama. Dan kita Kementerian Investasi di bawah Menteri Bapak Rosan Roeslani memang punya keinginan yang sangat besar untuk kita bisa mereformasi ini. Dan khususnya juga Bapak Presiden selalu tegas berbicara, kita berbicara konteks mereformasi terhadap birokrasi,” jelasnya.

Baca juga: Bappenas: Indonesia Butuh Investasi Rp8.297 Triliun di 2026

Dengan dilakukannya perombakan tiga Peraturan Menteri Investasi tersebut, maka diharapkan ini bisa mempercepat  dan mempermudah proses perizinan berusaha.

"Semoga ini juga menjadi suatu terobosan langkah dalam kita melakukan aksi-aksi untuk dalam langkah bisa mempercepat, mempermudah dan memberikan khususnya kepastian Pak. Konteks kepastian terhadap perizinan berusaha,” ucapnya.

Oleh karena itu, pihaknya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serempak agar industri keuangan juga masuk ke dalam sistem OSS ini.

"Dalam 1-2 minggu ke depan kita sudah bisa punya kesepakatan dengan industri keuangan, dengan OJK untuk bisa industri keuangan itu masuk dalam OSS kita," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Garuda TV

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU