Supply dan Demand. (Eliani Kusnedi)
INDOZONE.ID - Dalam dunia bisnis, supply dan demand bukan hanya istilah teori ekonomi di buku pelajaran. Konsep ini penting untuk membaca pasar, menentukan harga, sampai menyusun strategi agar penjualan tetap jalan.
Supply atau penawaran adalah jumlah barang yang tersedia di pasar. Sementara, demand adalah jumlah barang yang diinginkan dan dibeli konsumen.
Dalam hukum penawaran, jumlah barang yang ditawarkan biasanya sejalan dengan harga. Kalau harga naik, produsen cenderung menambah jumlah barang. Sebaliknya, kalau harga turun, penawaran bisa ikut berkurang.
Berbeda dengan hukum permintaan. Pada demand, hubungan yang terjadi justru kebalikannya. Saat harga naik, permintaan biasanya turun. Tapi kalau harga turun, minat beli bisa meningkat.
Karena itu, banyak pelaku usaha menjadikan supply dan demand sebagai patokan utama sebelum mengambil keputusan bisnis.
Baca juga: Kenali Reksa Dana Sebelum Investasi, Ini Pengertian dan Manfaatnya
Ada beberapa hal yang bisa memengaruhi naik turunnya supply dan demand di pasar.
Demand atau permintaan dibagi menjadi tiga jenis:
Sebagai gambaran, sebuah bisnis dessert box sedang naik daun karena rasanya unik dan banyak diminati. Melihat peluang itu, pemilik usaha menaikkan harga dengan harapan keuntungan ikut melonjak.
Namun, ketika harga dianggap terlalu tinggi, konsumen mulai ragu dan permintaan perlahan turun. Ini contoh nyata bagaimana hukum demand bekerja, harga yang tidak seimbang bisa langsung memengaruhi minat beli.
Baca juga: Dari Jeans Bekas ke Pameran Nasional, Perjalanan Erna Merajut Asa Bersama PNM Mekaar
Akhirnya, pemilik usaha menurunkan harga untuk mengembalikan minat pasar. Langkah tersebut menunjukkan bagaimana penyesuaian supply dan demand perlu dilakukan secara realistis.
Dari sini terlihat bahwa keseimbangan antara penawaran dan permintaan bukan sekadar teori, tetapi kunci supaya bisnis tetap stabil dan tidak kehilangan pasar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Doku