Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 20 JANUARI 2026 • 14:40 WIB

Kementerian ESDM Sita 50 Ribu Ton Batu Bara Ilegal di Kutai Kartanegara

Kementerian ESDM Sita 50 Ribu Ton Batu Bara Ilegal di Kutai KartanegaraIlustrasi alat berat dioperasikan untuk mengumpulkan batu bara. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

INDOZONE.ID - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyita sekitar 50 ribu ton batu bara di wilayah Kutai, Kalimantan Timur. Batu bara tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae mengatakan, seluruh stockpile batu bara itu telah diamankan dengan pemasangan garis segel resmi Ditjen Gakkum ESDM.

“Saat ini stockpile batu bara tersebut telah dilakukan pengamanan dengan pemasangan barikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM, serta dipasangi spanduk atau plang larangan yang menyatakan bahwa tumpukan tersebut merupakan aset negara,” ujar Jeffri di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Baca juga: Meski Produksi Batu Bara Dikurangi, ESDM Optimistis PNBP Minerba Tembus Rp134 Triliun

Ia menjelaskan, tumpukan batu bara tersebut ditemukan di enam titik lokasi berbeda, yang tersebar di pelabuhan khusus atau jetty batu bara, serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Temuan tersebut merupakan hasil operasi pengamanan yang dilakukan selama dua hari, yakni pada 14–15 Januari 2026, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.

Jeffri menambahkan, tahap berikutnya adalah melakukan penelusuran asal usul batu bara tersebut, bersamaan dengan proses penilaian kuantitas dan kualitasnya. Penilaian akan melibatkan pihak independen, seperti surveyor atau instansi berwenang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kajian Tambang Ilegal Rampung, ESDM Pilih Fokus Kemanusiaan Pasca Banjir Sumatera

“Setelah seluruh proses tersebut selesai, batu bara akan dilelang dan hasilnya akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor ESDM,” kata Jeffri.

Menurut dia, langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral.

Selama proses pengamanan, operasi berjalan aman dan kondusif berkat dukungan serta sinergi lintas instansi, termasuk Kodam VI/Mulawarman, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kementerian ESDM Sita 50 Ribu Ton Batu Bara Ilegal di Kutai Kartanegara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!