Ilustrasi warga memeriksa meteran listrik. (ANTARA/Reno Esnir)
INDOZONE.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproyeksikan alokasi subsidi listrik hingga akhir 2025 akan membengkak dari target awal Rp87,72 triliun menjadi Rp90,32 triliun.
Kenaikan tersebut didorong oleh fluktuasi nilai tukar rupiah (kurs) dan harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang sulit diprediksi.
“Ada hal yang mendasari kenapa outlook-nya lebih tinggi dari yang sudah disepakati dalam APBN. Ini terutama berkaitan dengan kurs dan ICP, ini sangat volatile dan tidak bisa kita kendalikan,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin (30/6/2025).
Selain faktor eksternal tersebut, peningkatan volume penjualan listrik juga menjadi kontributor utama naiknya kebutuhan subsidi.
Data Kementerian ESDM menunjukkan tren kenaikan signifikan volume penjualan listrik dalam beberapa tahun terakhir.
Baca juga: Ekonomi RI Alami Deflasi pada Februari 2025 Setelah 25 Tahun, BPS Sebut karena Diskon Tarif Listrik
Dari 55 TWh pada 2020, angka tersebut melonjak menjadi 71 TWh pada 2024. Untuk tahun ini, target penjualan ditetapkan sebesar 73,13 TWh, namun outlook terbaru mengindikasikan potensi kenaikan hingga 76,63 TWh.
“Peningkatan ini mengindikasikan adanya perbaikan aktivitas ekonomi yang mendorong konsumsi listrik masyarakat,” kata Jisman.
Per Mei 2025, realisasi subsidi listrik telah mencapai Rp34,59 triliun, dengan volume penjualan subsidi sebesar 31,17 TWh. Sedangkan realisasi subsidi listrik tahun 2024 yang telah diaudit tercatat sebesar Rp77,05 triliun.
Subsidi listrik terbesar masih diberikan kepada rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA, yang porsinya mencapai 67,49 persen dari total subsidi.
Hingga Mei 2025, tercatat 24,75 juta pelanggan 450 VA dan 10,49 juta pelanggan 900 VA tidak mampu, dari total 85,40 juta pelanggan rumah tangga.
Namun, dalam proyeksi APBN 2025, porsi subsidi untuk kelompok rumah tangga tersebut sedikit menurun menjadi 64,1 persen.
Baca juga: Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Ini Alasannya
Selain itu, pelaku usaha kecil dan industri kecil juga tetap menjadi bagian dari penerima manfaat subsidi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA