INDOZONE.ID - Siapa sih yang gak tahu soal UKM? UKM sering kali disebut-sebut sebagai cara buat dapetin cuan gede. Banyak orang yang akhirnya terjun ke bisnis ini karena peluang dan penghasilannya yang bener-bener worth it.
Selain itu, UKM juga bisa menjadi cara yang apik agar kamu bisa memiliki kondisi finansial yang lebih baik. Karena, seperti diketahui, kebanyakan orang-orang kaya dunia adalah seorang pengusaha yang memulainya dari UKM, dan telah merasakan jatuh-bangun menjalankan dan mengembangkan bisnisnya.
Bahkan beberapa orang berhasil meraup kesuksesan dan kekayaan berlimpah dengan membangun kerajaan bisnisnya sendiri dimulai dari menjalani UKM.
Baca juga: 6 Strategi Bebas Finansial di Usia Muda: Jangan Cuma Ngimpi, Waktunya Gerak!
Untuk membangun bisnis yang sukses, penting untuk memahami konsep UKM secara mendalam. Dengan pengetahuan yang tepat, kamu dapat memulai usaha dari awal dan terus mengembangkannya.
Nah, biar gak penasaran, simak penjelasan lengkap tentang UKM dan bagaimana memulai bisnis yang sukses berikut ini.
Apa Itu UKM?
UKM adalah singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah, yang memiliki definisi spesifik berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008.
Menurut definisi tersebut, Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi produktif yang independen dan dijalankan oleh individu atau badan usaha yang tidak terafiliasi dengan perusahaan besar atau menengah, serta memenuhi kriteria tertentu sebagai Usaha Kecil.
Kemudian dalam Pasal 1 ayat 3, disebutkan bahwa Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar, dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
UKM memegang peranan krusial dalam perekonomian Indonesia, bahkan bisa disebut sebagai tulang punggungnya.
Pemerintah pun memberikan perhatian besar dengan melakukan pembinaan melalui Dinas Koperasi dan UKM di setiap kabupaten/kota untuk mendukung perkembangan UKM.
Kriteria UKM
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008, kriteria Usaha Kecil dan Usaha Menengah tercantum dalam pasal 6 ayat 2 dan 3, sebagai berikut:
- Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut: memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
- Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut: memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Perbedaan UKM dan UMKM
UKM dan UMKM tentunya berbeda. Kedua jenis usaha tersebut memiliki perbedaan yang bisa dilihat dari aset dan omzet yang dimiliki oleh pemilik usahanya.
Perbedaan tersebut juga diatur oleh Pemerintah melalui Undang-Undang, Keputusan Presiden, Departemen Perdagangan Indonesia, hingga Bank Indonesia.
UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dijelaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
UU tersebut menjelaskan bahwa UMKM harus berasaskan kekeluargaan, demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional pada pendiriannya.
Seperti halnya UKM, Pemerintah juga memberikan kriteria untuk para pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah), yaitu:
Baca juga: Riset Ipsos 2025: Menilik Lanskap Perkembangan UMKM dan Brand Lokal di Tengah Persaingan E-Commerce
- Usaha Mikro: Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta dan tidak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha. Selain itu, memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
- Usaha Kecil: Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta dan tidak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
- Usaha Menengah: Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta Rp10 miliar dan tidak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.
Membangun bisnis sukses adalah impian banyak orang, dan dengan kerja keras serta ketajaman dalam melihat peluang, impian itu bisa terwujud. Melalui bisnis yang tepat, kamu bisa menciptakan kekayaan dan meningkatkan kualitas hidup.
Ada banyak pilihan sektor bisnis yang bisa kamu jalankan, seperti kuliner, produk kreatif, kebutuhan anak, otomotif, tour & travel, teknologi internet, fashion, agribisnis, kecantikan, event organizer, pendidikan, dan jasa kebersihan. Pilihlah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan passion kamu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Cimbniaga.co.id