Kamis, 02 JULI 2026 • 14:03 WIB

Siap-Siap! Lari Pakai Strava Premium Kini Dikenai Pajak 11 Persen

Author

Pengguna Strava premium akan dikenakan pajak 11 persen (The Verge)

INDOZONE.ID - Buat kamu pecinta olahraga lari atau bersepeda yang suka membagikan pencapaian terbaiknya lewat aplikasi Strava, bersiaplah untuk merogoh kocek lebih.

Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lagi-lagi memperluas cakupan pemungutan pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Kali ini, ada tujuh perusahaan digital baru yang ditunjuk sebagai pemungut PPN 11 persen. 

Baca juga: Fitur Otomatisasi Pajak Bantu Kelola Transaksi Lebih Rapi dan Efisien, Pelaku Bisnis Wajib Tahu!

Ketujuh perusahaan digital tersebut antara lain Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC. 

Ketujuh perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor ekonomi digital, mulai dari layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, hingga kecerdasan artifisial (AI).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa hal ini menunjukkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat.

Baca juga: DJP Banten Blokir 84 Rekening Wajib Pajak, Total Tunggakan Capai Rp330,6 M

"DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha," ujar Inge dalam keterangannya, seperti dikutip Kamis (2/7/2026).

Perluasan objek pungutan pajak ini dinilai sebagai langkah logis untuk menciptakan keadilan usaha di era modern. 

Sebelumnya, DJP resmi menunjuk 4 marketplace raksasa di Indonesia sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas penghasilan pedagang online. Pemungutan pajak tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: DJP Online

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU