INDOZONE.ID - Pekerja ojek online, kurir online, hingga mereka yang mencari penghasilan melalui aplikasi digital berpeluang mendapatkan perlindungan yang lebih baik di masa depan.
Hal ini menyusul adopsi standar ketenagakerjaan internasional yang secara khusus mengatur kerja layak dalam ekonomi platform oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Kesepakatan tersebut diadopsi dalam Sidang Pleno Penutupan Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) di Jenewa, Swiss.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyambut baik lahirnya standar internasional tersebut. Menurutnya, perkembangan ekonomi digital telah mengubah cara masyarakat bekerja dan memperoleh penghasilan, sehingga perlindungan pekerja harus berjalan beriringan dengan pertumbuhan inovasi teknologi.
"Pemerintah menyambut baik lahirnya standar internasional mengenai kerja layak dalam ekonomi platform. Bagi Indonesia, pelindungan pekerja dan inovasi digital harus berjalan bersama, sehingga transformasi ekonomi digital benar-benar memberi manfaat bagi pekerja, dunia usaha, dan masyarakat," kata Yassierli di Jenewa, Jumat (12/6/2026).
Baca juga: Di ILC 114, Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya Peran Perempuan dalam Transformasi Dunia Kerja
Saat ini, pekerjaan berbasis platform digital semakin dekat dengan kehidupan masyarakat. Mulai dari pengemudi ojek online, kurir pengantar barang, hingga pekerja yang memperoleh pekerjaan melalui aplikasi digital menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi modern.
Karena itu, menurut Yassierli, kehadiran standar internasional ini menjadi langkah penting untuk memastikan para pekerja platform memiliki kepastian perlindungan, sistem kerja yang transparan, serta kesempatan memperoleh penghasilan yang lebih adil.
Ia menjelaskan, konvensi tersebut memuat sejumlah prinsip penting yang perlu menjadi perhatian bersama. Di antaranya keselamatan dan kesehatan kerja, upah atau remunerasi yang adil, perlindungan sosial, transparansi penggunaan sistem otomatis dan algoritma, perlindungan data pribadi, hingga proses penyelesaian masalah yang adil bagi pekerja.
Indonesia sendiri menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi digital terbesar di kawasan. Jutaan pekerja kini menggantungkan penghasilan mereka melalui berbagai platform digital.
Karena itu, pemerintah menilai momentum ini dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola ekonomi platform sekaligus memastikan perlindungan pekerja berjalan seiring dengan pertumbuhan bisnis digital.
"Standar internasional ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola ekonomi platform, melindungi pekerja, memastikan pekerja memahami hak dan kewajibannya, serta menjaga agar bisnis platform tetap tumbuh secara berkelanjutan," ujar Yassierli.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa adopsi standar oleh ILO tidak berarti seluruh ketentuannya otomatis berlaku di Indonesia.
Baca juga: Menaker Paparkan Strategi Siapkan Tenaga Kerja Masa Depan di Tengah Perkembangan AI
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa setiap substansi dalam standar tersebut tetap harus melalui proses penyesuaian dengan aturan dan kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Pemerintah juga akan terus mengikuti pembahasan lanjutan di tingkat internasional, termasuk dalam pertemuan Governing Body ILO yang dijadwalkan berlangsung pada November mendatang.
"Ini kabar baik dan menjadi momentum penting bagi tripartit Indonesia. Namun, Indonesia tetap perlu menempuh mekanisme yang tepat, mencermati proses lanjutan di ILO, serta menilai kesiapan nasional sebelum mengambil keputusan mengenai ratifikasi," kata Indah.
Ke depan, Indonesia menyatakan siap terus terlibat dalam pembahasan mengenai kerja layak di sektor ekonomi platform. Harapannya, transformasi digital tidak hanya membuka peluang ekonomi yang lebih luas, tetapi juga menghadirkan pekerjaan yang lebih aman, adil, transparan, dan bermartabat bagi jutaan pekerja platform digital di Tanah Air.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Biro Humas Kemnaker