Senin, 08 JUNI 2026 • 15:40 WIB

Prabowo Minta Harga TBS Sawit Naik, Pemerintah Siapkan Pengawasan terhadap Ratusan Perusahaan

Author

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman usai Rapat Koordinasi Pembahasan Pengembangan dan Upaya Stabilisasi Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Kementerian Pertanian, Jakarta. (ANTARA/Harianto)

INDOZONE.ID - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani. Presiden disebut meminta agar harga TBS kembali naik, mengikuti penguatan harga crude palm oil (CPO) dunia.

Menurut Amran, arahan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden saat dirinya sedang menunaikan ibadah haji. Dalam komunikasi melalui telepon, Presiden meminta pemerintah memastikan kesejahteraan jutaan petani sawit tetap terjaga.

"Ini sekali lagi saya ulangi, perintah Bapak Presiden via telepon, beliau mengatakan bela petani 15 juta orang. Harga TBS harus naik seperti semula, bahkan naik 10 persen dari harga semula. Itu langsung perintah beliau," kata Amran usai Rapat Koordinasi Pembahasan Pengembangan dan Upaya Stabilisasi Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Amran menjelaskan, permintaan kenaikan harga TBS dinilai sejalan dengan kondisi pasar global. Harga minyak sawit mentah dunia mengalami penguatan, sementara nilai tukar dolar AS terhadap rupiah juga meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Meski demikian, harga TBS di tingkat petani sempat mengalami penurunan di sejumlah daerah. Kondisi tersebut dinilai tidak selaras dengan perkembangan harga komoditas global yang justru menunjukkan tren kenaikan.

"Kami punya data. Harga CPO dunia naik 47 persen, kurs dolar naik lebih dari 10 persen, tetapi harga TBS justru turun, ini anomali. Tidak ada alasan harga tidak kembali normal, bahkan harusnya naik sekitar 10 persen dari harga sebelumnya," ujarnya.

Baca juga: Kemendag Respons Aturan Ekspor Sawit dan Batu Bara Lewat BUMN: Selama Ini Sudah Berjalan Sendiri

Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, sekitar 70 persen harga TBS di berbagai wilayah sudah mulai kembali normal. Namun masih terdapat sekitar 30 persen yang belum sepenuhnya menyesuaikan.

Karena itu, pemerintah bersama Satgas Pangan Polri akan mengawal proses pemulihan harga secara menyeluruh. Amran menegaskan tidak akan ada toleransi bagi pihak yang masih menahan kenaikan harga TBS di tingkat petani.

"Tapi alhamdulillah sekarang sudah 70 persen normal dan tinggal 30 persen. Mulai hari ini enggak ada lagi kompromi. Kalau masih ada turunkan harga, kita tindak lanjuti. Dirkrimsus, Kasatgas tindak lanjuti. Dan hadir seluruh Indonesia pada hari ini," katanya.

Dalam rapat koordinasi yang melibatkan asosiasi petani, pelaku usaha, eksportir, perusahaan refinery, Satgas Pangan Polri, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus dari 25 provinsi sentra sawit, pemerintah juga memutuskan untuk memeriksa perusahaan yang diduga belum menyesuaikan harga TBS sesuai ketentuan daerah.

Jumlah perusahaan yang akan diperiksa diperkirakan mencapai 270 hingga 300 perusahaan. Pemeriksaan dilakukan karena harga TBS di sejumlah wilayah dinilai belum mencerminkan kenaikan harga CPO dunia maupun penguatan nilai tukar dolar AS.

Baca juga: Sawit Jadi Sumber Energi Alternatif untuk Kurangi Ketergantungan BBM

"Hari ini kita sepakat tidak ada lagi harga yang turun. Harus naik seperti kondisi semula. Bahkan bila perlu itu naik lebih tinggi. Kenapa? Nilai dolar dengan rupiah itu selisih kenaikannya 10 persen. Jadi minimal sama dengan seperti semula," tegas Amran.

Ia menekankan bahwa pemerintah berkewajiban melindungi petani sawit yang jumlahnya mencapai sekitar 15 juta orang. Menurutnya, petani tidak seharusnya dirugikan ketika harga komoditas global dan kurs justru mengalami kenaikan.

"Kita harus jaga petani kita. Ada 15 juta petani sawit di Indonesia. Tidak boleh kita rugikan mereka. Kalau harga dunia naik, kurs naik, tetapi harga (TBS) di petani turun, itu tidak masuk akal," ujar Amran.

Untuk memperkuat pengawasan, Kementerian Pertanian akan mengirimkan data perusahaan yang diduga belum menyesuaikan harga TBS kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan jajaran kepolisian di daerah.

Data tersebut akan dilengkapi dengan acuan harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah melalui peraturan gubernur.

Pemerintah berharap langkah tersebut dapat mempercepat pemulihan harga TBS di seluruh daerah sentra sawit, sehingga manfaat kenaikan harga komoditas global dapat dirasakan langsung oleh para petani.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU