INDOZONE.ID - Implementasi aspek ketertelusuran (traceability) menjadi instrumen krusial bagi industri kelapa sawit dalam menjamin keberlanjutan akses ke pasar internasional sekaligus mengukuhkan kredibilitas tata kelola yang bertanggung jawab.
Strategic Advisor CECT Sustainability Universitas Trisakti, Windrawan Inantha, mengungkapkan bahwa Uni Eropa melalui Regulasi Deforestasi Uni Eropa (EU Deforestation Regulation/EUDR) menuntut komoditas seperti kelapa sawit dapat dibuktikan bebas deforestasi hingga bisa dilacak perjalanan produk mulai dari produk akhir di supermarket hingga kembali ke lokasi kebun asal.
Industri sawit nasional kini menghadapi tantangan regulasi baru seiring berubahnya peran Uni Eropa menjadi penentu standar global.
Baca juga: Sawit Dorong Ekonomi Hijau Lewat Sinergi Lingkungan dan Kesejahteraan
Ketimpangan standar antara pasar internasional yang menuntut keterbukaan asal-usul kebun dengan pasar domestik yang belum memprioritaskan aspek ketertelusuran produk menjadi hambatan teknis yang harus segera diatasi.
"Traceability sawit hari ini lebih banyak lahir dari tekanan akses pasar dan tata kelola global daripada dari dorongan konsumen domestik," katanya di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, tantangan utama penerapan traceability di industri sawit nasional adalah 42 persen areal sawit Indonesia dikelola oleh petani kecil.
Dalam konteks traceability, ia menegaskan bahwa para petani kecil menjadi titik paling rapuh dalam rantai pasok.
Setidaknya terdapat lima tantangan dalam penerapan traceability di tingkat petani kecil yakni legalitas lahan, kapasitas teknis, insentif ekonomi yang lemah, biaya sertifikasi dan pengorganisasian petani, hingga keterbatasan SDM pendamping.
"Sistem yang menuntut geolokasi presisi, dokumen legal, pencatatan administrasi, dan koneksi digital akan selalu lebih mudah dijalankan oleh perusahaan besar daripada oleh petani swadaya," tegasnya.
Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) diproyeksikan sebagai katalis utama dalam transformasi sektor perkebunan, khususnya untuk menjawab tantangan ketertelusuran (traceability) di industri kelapa sawit nasional.
Terdapat usulan agar BPDP mengintegrasikan kesiapan ketertelusuran sebagai kriteria prioritas bagi penerima manfaat program.
Dalam hal ini, alokasi dukungan untuk peremajaan, sarana prasarana, serta pelatihan perlu memberikan bobot lebih bagi kelompok tani yang telah memiliki instrumen legalitas seperti E-STDB dan pemetaan kebun yang tervalidasi.
"Insentif kebijakan harus terasa nyata di tingkat petani," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan