Sabtu, 21 MARET 2026 • 10:16 WIB

Harga Emas Antam Stabil di Hari Lebaran, Tetap Rp2,893 Juta per Gram

Author

Investasi Emas. (Eliani Kusnedi)

INDOZONE.ID - Di Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, harga emas Antam yang dipantau di laman Logam Mulia dari Karawang,  stabil di angka Rp2.893.000 per gram.

Begitu pula untuk harga beli kembali (buyback) emas Antam turut tak bergerak di angka Rp2.610.000 per gram, seperti yang dikutip dari ANTARA/

Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Baca juga: Harga Emas Naik, Kemenperin Siapkan Strategi Selamatkan Industri Perhiasan

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:

Baca juga: Harga Emas Antam Sabtu Pagi Kembali Turun, Jadi Rp2.663.000 per Gram

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.496.500

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.893.000.

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp5.726.000.

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp8.564.000.

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp14.240.000.

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp28.425.000.

‎- Harga emas 25 gram: Rp70.937.000.

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp141.795.000.

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp283.512.000.

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp708.515.000.

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.416.820.000.

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.833.600.000.

‎‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU