INDOZONE.ID - Perbankan syariah hadir sebagai alternatif layanan keuangan yang nggak hanya memudahkan transaksi, tapi juga berjalan sesuai prinsip syariah dalam Islam.
Salah satu hal penting dalam sistem ini adalah akad, yaitu kesepakatan atau perjanjian antara dua pihak yang melakukan transaksi.
Ada beberapa jenis akad yang paling sering dipakai dalam transaksi perbankan syariah di Indonesia, berikut penjelasannya.
9 Jenis Akad dalam Perbankan Syariah
1. Wadiah (Titipan Amanah)
Akad Wadiah bisa disebut seperti sistem titip barang atau uang. Nasabah menitipkan dana kepada bank syariah untuk dijaga dengan aman.
Dalam akad ini, tujuan utamanya memang hanya untuk penyimpanan, jadi nasabah tidak dijanjikan keuntungan atau imbal hasil.
Baca juga: Apa Itu Saldo Mengendap? Ini Pengertian dan Besaran Saldo Minimum di Beberapa Bank
2. Mudharabah (Kerja Sama Usaha)
Mudharabah adalah kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha. Dalam praktiknya, bank syariah bertindak sebagai pihak yang menyediakan modal, sedangkan nasabah mengelola usaha tersebut.
Jika usahanya menghasilkan keuntungan, hasilnya akan dibagi sesuai kesepakatan di awal. Tapi jika rugi, kerugian biasanya ditanggung pemilik modal, kecuali jika ada kelalaian dari pihak pengelola.
3. Musyarakah (Kemitraan Modal)
Musyarakah merupakan bentuk kerja sama di mana dua pihak atau lebih sama-sama menanamkan modal untuk menjalankan sebuah usaha.
Karena semua pihak ikut berkontribusi modal, keuntungan maupun kerugian nantinya juga dibagi sesuai porsi modal atau kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya.
4. Murabahah (Jual Beli dengan Margin)
Dalam akad Murabahah, bank syariah akan membeli barang yang dibutuhkan nasabah terlebih dahulu. Setelah itu, barang tersebut dijual kembali kepada nasabah dengan tambahan margin keuntungan.
Menariknya, harga beli dan margin keuntungan ini sudah dijelaskan secara transparan sejak awal akad, jadi tidak ada biaya tersembunyi.
5. Salam (Pembelian dengan Bayar di Awal)
Akad Salam biasanya dipakai untuk transaksi pemesanan barang yang pembayarannya dilakukan penuh di awal, sementara barangnya baru akan diserahkan di waktu yang sudah disepakati.
Jenis akad ini sering digunakan di sektor pertanian atau produksi, misalnya untuk memesan hasil panen yang akan diproduksi di masa mendatang.
6. Istisna’ (Pesanan Barang Produksi)
Istisna’ mirip dengan Salam, tetapi lebih sering digunakan untuk pembiayaan barang yang harus diproduksi terlebih dahulu sesuai spesifikasi tertentu.
Baca juga: Panduan Menukar Uang di Money Changer agar Aman, Ini Syarat yang Perlu Disiapkan
Bedanya, dalam akad ini pembayaran tidak harus langsung lunas di awal. Pembayaran bisa dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan antara pembeli dan pihak yang memproduksi barang.
7. Ijarah (Sewa Barang atau Jasa)
Akad Ijarah bisa dibilang seperti sistem sewa. Dalam skema ini, bank syariah menyewakan barang atau jasa kepada nasabah dalam jangka waktu tertentu.
Nasabah akan membayar biaya sewa atas manfaat penggunaan barang tersebut, tetapi kepemilikannya tetap berada di pihak bank.
8. Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (Sewa yang Berujung Kepemilikan)
Jenis akad ini merupakan pengembangan dari Ijarah. Bedanya, di akhir masa sewa ada kemungkinan kepemilikan barang berpindah ke nasabah.
Biasanya akad ini digunakan untuk pembiayaan kendaraan, rumah, atau aset lainnya yang pada akhirnya bisa dimiliki oleh nasabah setelah masa sewa selesai.
9. Qardh (Pinjaman Sosial)
Qardh adalah akad pinjaman dana yang sifatnya sosial atau tolong-menolong. Bank memberikan pinjaman kepada nasabah yang nantinya harus dikembalikan sesuai jumlah pokoknya.
Baca juga: Apakah Uang Rusak Bisa Ditukar di Bank Indonesia? Ini Syarat dan Caranya!
Dalam akad ini, bank tidak boleh mengambil keuntungan apa pun dari pinjaman tersebut. Tujuannya memang lebih kepada membantu kebutuhan nasabah.
Dengan memahami berbagai jenis akad dalam perbankan syariah, kamu jadi bisa lebih paham bagaimana sistem keuangan ini bekerja tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah. Setiap akad punya fungsi dan mekanisme yang berbeda, tergantung kebutuhan transaksi yang dilakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bank Muamalat (bankmuamalat.co.id)