Jumat, 06 MARET 2026 • 11:00 WIB

Apakah Uang Rusak Bisa Ditukar di Bank Indonesia? Ini Syarat dan Caranya!

Author

Ilustrasi uang rusak. (Eliani Kusnedi)

INDOZONE.ID - Pernah menemukan uang sobek, terbakar, atau bahkan hilang sebagian? Tenang, karena uang rusak tersebut masih bisa ditukar, selama masih memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Uang rusak atau cacat sendiri adalah uang Rupiah yang kondisi fisiknya sudah berubah dari bentuk aslinya. Kerusakan ini bisa terjadi karena berbagai hal, misalnya terbakar, berlubang, robek, mengerut, atau bahkan hilang sebagian.

Namun, selama ciri keaslian uang tersebut masih bisa dikenali, uang tersebut umumnya masih bisa ditukarkan. Nantinya, penggantian uang akan mengikuti aturan tertentu yang sudah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Baca juga: Panduan Menukar Uang di Money Changer agar Aman, Ini Syarat yang Perlu Disiapkan

Jenis Kerusakan Uang yang Masih Bisa Ditukar

Tidak semua uang rusak langsung ditolak saat ditukarkan. Beberapa kondisi kerusakan berikut masih memungkinkan uang diganti dengan yang baru, selama keasliannya masih bisa dikenali.

  1. Terbakar, tetapi sebagian besar fisik uang masih terlihat
  2. Berlubang karena sobek atau terkena benda tajam
  3. Hilang sebagian, tetapi ukuran uang masih cukup besar
  4. Robek atau terlipat parah
  5. Mengerut akibat terkena air atau panas

Selama ciri keaslian uang Rupiah masih dapat diidentifikasi oleh petugas, uang tersebut berpotensi untuk diganti dengan nilai nominal yang sama.

Syarat Penukaran Uang Rupiah yang Rusak

1. Uang Kertas

Untuk uang kertas, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar uang rusak bisa diganti dengan nominal yang sama.

  • Ukuran fisik uang lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya
  • Ciri keaslian uang masih bisa dikenali
  • Uang masih merupakan satu kesatuan, baik dengan nomor seri lengkap maupun tidak
  • Jika uang terpisah tetapi dua nomor seri masih lengkap dan sama, uang juga bisa diganti

Sebaliknya, jika ukuran fisik uang sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, maka uang tersebut biasanya tidak bisa mendapatkan penggantian.

Baca juga: Kemnaker Buka Posko THR dan BHR 2026, Pekerja Bisa Konsultasi hingga Laporkan Pelanggaran

2. Uang Rupiah Logam

Untuk uang logam, aturan yang berlaku sedikit berbeda.

  • Ukuran fisik uang harus lebih dari setengah ukuran aslinya
  • Ciri keaslian uang masih bisa dikenali

Jika kondisi uang logam hanya tersisa setengah atau kurang dari ukuran aslinya, maka uang tersebut biasanya tidak bisa diganti.3

3. Uang yang Rusak Terbakar

Dalam beberapa kasus, uang bisa rusak karena terbakar, misalnya akibat kebakaran rumah atau kejadian lain. Selama menurut penelitian Bank Indonesia uang tersebut masih bisa dikenali keasliannya, uang tersebut tetap bisa diganti dengan nominal yang sama.

Namun, dalam kondisi tertentu, Bank Indonesia bisa meminta masyarakat untuk menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kepolisian setempat sebagai bukti kejadian.

Sebaliknya, uang tidak akan diganti apabila kerusakannya diduga dilakukan secara sengaja. Selain itu, Bank Indonesia juga tidak memberikan penggantian untuk uang yang hilang atau musnah sepenuhnya, apa pun penyebabnya.

Cara Menukarkan Uang Rusak

Kalau kamu punya uang rusak dan ingin menukarkannya, prosesnya sebenarnya cukup sederhana. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan.

  1. Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai ketentuan Bank Indonesia
  2. Datang ke kantor Bank Indonesia atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak
  3. Serahkan uang yang ingin ditukar kepada petugas
  4. Petugas akan melakukan pengecekan atau scanning terhadap kondisi uang
  5. Jika memenuhi syarat, uang akan diganti dengan nominal yang sama
  6. Namun jika uang tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka kamu diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian yang telah disediakan oleh BI
  7. Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian lebih lanjut, maka uang tersebut akan dikembaikan

Baca juga: Ingin Masa Tua Tenang? Ini 5 Cara Efektif Merencanakan Dana Pensiun dari Sekarang

Selain itu, Bank Indonesia juga memberikan penggantian untuk uang yang sudah dicabut dari peredaran, selama masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan keasliannya masih dapat dikenali.

Jadi, kalau kamu menemukan uang yang rusak di dompet atau di rumah, jangan langsung dibuang. Selama masih memenuhi syarat, uang tersebut masih bisa ditukarkan dan diganti dengan uang baru.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Bank Indonesia, Indonesiabaik.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU