Kamis, 05 MARET 2026 • 10:14 WIB

Resign Sebelum Lebaran Apakah Tetap Dapat THR? Ini Aturannya

Author

Ilustrasi karyawan resign sebelum hari raya. (Eliani Kusnedi)

INDOZONE.ID - Menjelang Lebaran, satu hal yang paling ditunggu karyawan selain libur panjang tentu saja Tunjangan Hari Raya (THR). Tapi pertanyaannya, kalau resign sebelum Lebaran, apakah tetap dapat THR?

Pertanyaan ini sering membuat bimbang, terutama untuk yang sudah punya rencana pindah kerja atau ingin mengajukan resign sebelum hari raya. Tak sedikit karyawan yang khawatir kehilangan haknya hanya karena timing pengunduran diri yang kurang tepat.

Aturan Pemberian THR bagi Karyawan

THR sebenarnya sudah diatur jelas dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Cara Menghitung THR Karyawan yang Benar Sesuai Masa Kerja, Jangan Sampai Salah!

Aturan ini menjelaskan siapa saja yang berhak menerima THR, termasuk dalam kondisi hubungan kerja berakhir atau terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Perhitungan THR bagi Karyawan yang Resign

Banyak yang mengira resign otomatis THR hangus, padahal tidak selalu begitu. Kuncinya ada di waktu berakhirnya hubungan kerja.

Dalam Pasal 7 Permenaker No. 6 Tahun 2016 disebutkan:

“Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya, berhak mendapatkan THR”.

Baca juga: Menaker Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar Penuh dan Tidak Boleh Dicicil

Artinya, untuk karyawan tetap (PKWTT), kalau hubungan kerja resmi berakhir maksimal 30 hari sebelum hari raya, maka tetap berhak mendapatkan THR.

Jika kamu mengajukan resign 60 hari sebelum Lebaran, lalu hubungan kerja resmi berakhir 40 hari sebelum hari raya, maka kamu tidak berhak menerima THR.

Namun, jika kamu mengajukan resign 60 hari sebelum Lebaran dan hubungan kerja resmi berakhir tepat 30 hari sebelum hari raya, maka perusahaan wajib membayarkan THR kepadamu.

Jadi yang dihitung bukan tanggal ajukan resign, melainkan tanggal resmi berakhirnya hubungan kerja.

Perhitungan THR Karyawan Kontrak yang Resign

Untuk karyawan kontrak (PKWT), aturannya juga masih merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016.

Namun, ada ketentuan tambahan dalam Pasal 7 ayat (3) yang berbunyi:

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang berakhir sebelum hari raya keagamaan”.

Baca juga: THR Anak Untuk Apa? Ini Cara Bijak Mengelola Uang Lebaran Supaya Anak Belajar Finansial Sejak Dini!

Dengan mengacu pada pasal tersebut, karyawan kontrak hanya berhak atas THR apabila kontraknya masih aktif saat hari raya keagamaan tiba.

Jika masa kontraknya sudah berakhir sebelum Lebaran, maka perusahaan tidak wajib memberikan THR. Jadi status kontrak aktif atau tidak pada saat hari raya jadi penentu utamanya.

Sebelum memutuskan resign, ada baiknya cek lagi timeline dan pahami aturannya agar tidak menyesal belakangan. Dengan begitu, keputusan pindah kerja tetap matang tanpa mengorbankan hak yang seharusnya kamu terima.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Glints.com

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU