Selasa, 03 MARET 2026 • 21:20 WIB

Menaker Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar Penuh dan Tidak Boleh Dicicil

Author

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh. (Ist)

INDOZONE.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil. Penegasan ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja/buruh terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya keagamaan.

“Untuk itu, kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli dalam konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, THR bukan sekadar kewajiban tahunan perusahaan, melainkan bentuk penghormatan atas kontribusi pekerja/buruh dalam menopang produktivitas dan roda ekonomi. 

Karena itu, skema pembayaran bertahap dinilai berpotensi mengurangi manfaat THR bagi kebutuhan keluarga pekerja menjelang hari raya.

Baca juga: THR Anak Untuk Apa? Ini Cara Bijak Mengelola Uang Lebaran Supaya Anak Belajar Finansial Sejak Dini!

Untuk memastikan kepatuhan, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur agar memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten/kota.

Dalam SE tersebut diatur bahwa THR diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pemerintah juga mengimbau perusahaan membayar lebih awal guna memberikan ketenangan bagi pekerja dalam merencanakan kebutuhan keluarga.

Adapun besaran THR ditetapkan sebagai berikut:

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima sebesar satu bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, menerima THR secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Bagi pekerja harian lepas, satu bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir bagi yang telah bekerja 12 bulan atau lebih. 

Baca juga: THR ASN dan BHR Ojol Cair, Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I Tembus 5,6 Persen

Sementara bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja. Untuk pekerja dengan sistem satuan hasil, perhitungan didasarkan pada rata-rata upah 12 bulan terakhir.

Menaker juga mengingatkan, apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan terdapat ketentuan THR yang lebih besar, maka yang berlaku adalah ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.

Sebagai langkah penguatan pengawasan dan layanan pengaduan, Kemnaker meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang terintegrasi dengan Posko THR Kemnaker.

“Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Yassierli.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU