Selasa, 10 FEBRUARI 2026 • 13:08 WIB

Audit BPK 2025 Bergulir, Kemenperin Klaim Tata Kelola Keuangan Makin Rapi

Author

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menerima penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan dari Anggota II BPK RI Daniel Lumban Tobing pada Entry Meeting Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kemenperin Tahun 2025 di Jakarta, Senin (9/2). (Dok. Humas Kemenperin)

INDOZONE.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi memulai proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun 2025.

Tahap awal ini ditandai dengan entry meeting yang digelar di Jakarta, Senin (9/2).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut pemeriksaan ini bukan sekadar agenda rutin.

“Ini sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi, komunikasi, serta komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel dan berintegritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Agus dalam pernyataannya yang diterima Indozone, Selasa (10/2/2026).

Di tengah proses audit, Kemenperin mencatat satu kabar positif.

industri pengolahan kembali tumbuh di atas pertumbuhan ekonomi nasional pada 2025.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat 5,11 persen. Sementara industri pengolahan tumbuh lebih tinggi, yakni 5,30 persen.

Menurut Menperin, capaian ini mengulang tren positif yang pernah terjadi pada 2011, ketika manufaktur juga tumbuh melampaui ekonomi nasional.

“Ini membuktikan dua hal. Industri masih menjadi penarik pertumbuhan ekonomi dan tidak ada deindustrialisasi, termasuk deindustrialisasi dini, di manufaktur Indonesia,” ujarnya.

Baca juga: Kemenperin: Perlindungan Kekayaan Intelektual Jadi Kunci IKM Tembus Pasar Global

Baca juga: Kemenperin: Industri Pengolahan Dominasi Ekonomi 2025

Optimisme Industri Masih Terjaga

Kinerja industri yang solid tak lepas dari kepercayaan pelaku usaha. Hal ini tercermin dari Indeks Kepercayaan Industri (IKI) awal 2026 yang mencapai 54,12.

Angka tersebut menunjukkan sektor manufaktur masih berada di zona ekspansif.

Di sisi lain, tingkat utilisasi industri yang masih di bawah kapasitas optimal memberi sinyal ruang pertumbuhan masih terbuka lebar.

Kemenperin menilai utilisasi di atas 70 persen masih sangat mungkin dicapai.

Rekam Jejak WTP Kemenperin

Seiring kinerja industri yang positif, Kemenperin juga menjaga kualitas pengelolaan keuangan negara.

Hingga 2024, Kemenperin telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 17 kali berturut-turut sejak 2008.

Namun, capaian itu tidak membuat Kemenperin berpuas diri.

“Kami menyadari sepenuhnya bahwa ruang perbaikan selalu terbuka. Oleh karena itu, dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2025 ini, kami berkomitmen untuk bersikap kooperatif, terbuka, siap bekerjasama dengan tim pemeriksa BPK,” ujar Agus.

Dalam dua dekade terakhir, Kemenperin telah menindaklanjuti 84,67 persen rekomendasi BPK sejak 2005 hingga 2025.

Meski tergolong tinggi, angka ini dinilai belum ideal. Target internal Kemenperin adalah penyelesaian tindak lanjut di atas 90 persen.

Upaya percepatan ini juga berkaitan langsung dengan penguatan integritas birokrasi.

Hingga 2025, sejumlah satuan kerja Kemenperin telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Realisasi Keuangan Kemenperin 2025

Dari sisi kinerja keuangan, Kemenperin mencatat realisasi pendapatan 2025 melampaui target hingga 116,43 persen.

Pendapatan ini berasal dari layanan jasa industri dan pendidikan vokasi di berbagai unit pelaksana teknis.

Untuk belanja, realisasi anggaran mencapai Rp2,09 triliun hingga akhir 2025.

Jika memperhitungkan blokir anggaran Rp367,4 miliar, tingkat serapan anggaran mencapai 98,15 persen.

Laporan ini merupakan konsolidasi dari 107 satuan kerja pusat dan daerah, termasuk satker berstatus Badan Layanan Umum (BLU).

Menutup pernyataannya, Menperin menegaskan kesiapan Kemenperin mendukung penuh pemeriksaan BPK.

Mulai dari penyediaan data, komunikasi terbuka, hingga koordinasi intensif dengan tim auditor.

“Kami berharap proses pemeriksaan ini dapat memberikan masukan konstruktif guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kementerian Perindustrian,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Kemenperin

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU