Sabtu, 07 FEBRUARI 2026 • 14:35 WIB

Kenali 7 Istilah Perbankan yang Sering Muncul, Dijamin Gak Bingung Urus Keuangan!

Author

Ilustrasi istilah dalam perbankan. (Eliani Kusnedi)

INDOZONE.ID - Urusan perbankan sekarang sudah jadi bagian dari aktivitas sehari-hari. Mulai dari nabung, transfer, sampai ngajuin pinjaman, semuanya pasti bersinggungan dengan istilah-istilah khusus.

Biar nggak cuma angguk-angguk tanpa paham, ada baiknya mulai kenal beberapa istilah dasar di dunia perbankan berikut ini.

7 Istilah dalam Perbankan

1. Agunan

Agunan adalah jaminan yang diserahkan nasabah ke bank saat mengajukan pembiayaan atau kredit. Biasanya berupa aset seperti rumah, kendaraan, atau barang berharga lain yang nilainya disepakati bersama.

Baca juga: Dukung Gerakan Indonesia ASRI, BRI Peduli Ajak Masyarakat Bersih-bersih Pantai untuk Lingkungan Berkelanjutan di Pantai Kedonganan Bali

2. Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

ATM atau Anjungan Tunai Mandiri adalah mesin perbankan yang dioperasikan dengan kartu bank dan PIN. Lewat ATM, nasabah bisa tarik tunai, setor uang, cek saldo, transfer, sampai bayar berbagai tagihan tanpa harus ke teller.

3. BI Checking atau SLIK OJK

BI Checking dulunya dikenal sebagai layanan untuk melihat riwayat kredit nasabah melalui Sistem Informasi Debitur.

Sekarang, layanan ini berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK. Lewat data ini, bank bisa menilai apakah seseorang layak menerima pinjaman atau tidak.

4. Kartu Kredit

Kartu kredit adalah alat pembayaran yang diterbitkan bank atau perusahaan pembiayaan untuk nasabah yang lolos seleksi. Pengguna kartu kredit bisa bertransaksi lebih dulu dan membayarnya kemudian sesuai tagihan dan ketentuan yang berlaku.

5. Bunga Bank

Dalam perbankan, bunga punya dua makna. Pertama, bunga yang diberikan bank ke nasabah sebagai imbal hasil dari tabungan atau deposito.

Kedua, bunga pinjaman yang harus dibayar nasabah ke bank sebagai balas jasa atas kredit yang diterima.

6. Cek

Cek adalah surat perintah tertulis dari nasabah kepada bank untuk mencairkan sejumlah dana, baik atas nama sendiri maupun pihak lain yang ditunjuk.

Baca juga: Mengenal Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE): Pengertian, Dasar Hukum hingga Perannya bagi Kedaulatan Negara

7. Tenor

Tenor merujuk pada jangka waktu. Dalam kredit, tenor adalah lama waktu cicilan yang diberikan kepada debitur. Sementara dalam deposito, tenor adalah periode simpanan, misalnya 1, 3, 6, hingga 12 bulan.

Memahami istilah-istilah perbankan ini bisa bikin urusan keuangan jadi lebih lancar dan minim salah paham. Jadi, lain kali ketemu istilah ribet di bank, setidaknya sudah punya gambaran dan nggak bingung lagi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instiki

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU